Home » Perlindungan Anak Korban Kekerasan di Panti Asuhan Palembang

Perlindungan Anak Korban Kekerasan di Panti Asuhan Palembang

by Administrator Esensi
2 minutes read
kemenpppa.go .id 9

ESENSI.TV - JAKARTA

Tindak kekerasan terjadu terhadap puluhan anak asuh di panti asuhan  Palembang. Kekerasan yang dilakukan pemilik panti asuhan (D) di Palembang sangat disesalkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Penanganan kasus ini menjadi perhatian KemenPPPA untuk memastikan korban anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari ahli.

“Dari hasil identifikasi, anak asuh panti asuhan yang menjadi korban sebanyak 18 anak dengan dugaan mengalami kekerasan fisik dan verbal. Disamping 18 orang anak yang dievakuasi, diduga ada 21 anak asuh lainnya yg diasuh diluar Panti dan ini perlu juga ditelusuri apakah juga mengalami kekerasan atau tidak. Pemulihan dan pendampingan korban menjadi prioritas KemenPPPA agar anak dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar.

Menindaklanjuti penanganan terhadap korban, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sumatera Selatan dan institusi terkait lainnya. Nahar mengatakan seluruh korban anak yang berasal dari Panti telah berada di tempat yang aman milik pemerintah. Bagi semua anak asuh di luar Panti berada di keluarganya masing-masing. Penjangkauan dan asesmen akan terus dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi anak-anak yang menjadi korban, sehingga dapat dilakukan pendampingan untuk upaya pemulihannya.

UU Perlindungan Kekerasan Anak

Nahar menegaskan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak mengamanatkan setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  Tindak kekerasan terhadap anak melanggar pasal 76C jo pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Smelter Freeport Indonesia Diperkirakan Baru Beroperasi Kwartal IV 2024, Ada Apa?

Pemilik panti asuhan (D) kini sedang dalam menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang dan ada dugaan pemilik panti mengalami gangguan kejiwaan dan perlu didalami kembali oleh ahli.

Ditegaskan Nahar, panti asuhan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).  Lembaga ini memberikan jaminan perlindungan anak dan menjadi wali dalam pengasuhan alternatif bagi anak. Berkewajiban memenuhi hak-hak anak, termasuk bimbingan mental dan sosial anak asuh, adalah jaminan yang diberikan.  Dengan demikian tumbuh kembang anak asuh tetap terjamin baik secara fisik dan secara mental.

“Panti asuhan juga tempat anak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan. Karena itu, kelayakan pengelolaan panti asuhan harus sesuai standar. Mendapatkan pengawasan dan evaluasi terus menerus dari institusi pemerintah yang berwenang sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan di luar aturan yang berlaku seperti kekerasan atau penelantaran. Kami berharap hal ini menjadi perhatian serius bukan hanya institusi pemerintah termasuk juga masyarakat di sekitar panti asuhan, karena kasus serupa dapat saja terjadi kembali,” tegas Nahar.

 

Editor: Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life