Nasional

Perlindungan Anak Korban Kekerasan di Panti Asuhan Palembang

Tindak kekerasan terjadu terhadap puluhan anak asuh di panti asuhan  Palembang. Kekerasan yang dilakukan pemilik panti asuhan (D) di Palembang sangat disesalkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Penanganan kasus ini menjadi perhatian KemenPPPA untuk memastikan korban anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari ahli.

“Dari hasil identifikasi, anak asuh panti asuhan yang menjadi korban sebanyak 18 anak dengan dugaan mengalami kekerasan fisik dan verbal. Disamping 18 orang anak yang dievakuasi, diduga ada 21 anak asuh lainnya yg diasuh diluar Panti dan ini perlu juga ditelusuri apakah juga mengalami kekerasan atau tidak. Pemulihan dan pendampingan korban menjadi prioritas KemenPPPA agar anak dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar.

Menindaklanjuti penanganan terhadap korban, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sumatera Selatan dan institusi terkait lainnya. Nahar mengatakan seluruh korban anak yang berasal dari Panti telah berada di tempat yang aman milik pemerintah. Bagi semua anak asuh di luar Panti berada di keluarganya masing-masing. Penjangkauan dan asesmen akan terus dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi anak-anak yang menjadi korban, sehingga dapat dilakukan pendampingan untuk upaya pemulihannya.

UU Perlindungan Kekerasan Anak

Nahar menegaskan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak mengamanatkan setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  Tindak kekerasan terhadap anak melanggar pasal 76C jo pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pemilik panti asuhan (D) kini sedang dalam menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang dan ada dugaan pemilik panti mengalami gangguan kejiwaan dan perlu didalami kembali oleh ahli.

Ditegaskan Nahar, panti asuhan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).  Lembaga ini memberikan jaminan perlindungan anak dan menjadi wali dalam pengasuhan alternatif bagi anak. Berkewajiban memenuhi hak-hak anak, termasuk bimbingan mental dan sosial anak asuh, adalah jaminan yang diberikan.  Dengan demikian tumbuh kembang anak asuh tetap terjamin baik secara fisik dan secara mental.

“Panti asuhan juga tempat anak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan. Karena itu, kelayakan pengelolaan panti asuhan harus sesuai standar. Mendapatkan pengawasan dan evaluasi terus menerus dari institusi pemerintah yang berwenang sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan di luar aturan yang berlaku seperti kekerasan atau penelantaran. Kami berharap hal ini menjadi perhatian serius bukan hanya institusi pemerintah termasuk juga masyarakat di sekitar panti asuhan, karena kasus serupa dapat saja terjadi kembali,” tegas Nahar.

 

Editor: Addinda Zen

Administrator Esensi

Recent Posts

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

10 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

11 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

12 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

13 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

13 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

13 hours ago