Humaniora

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Sumut Terus Meningkat

Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Sumatera Utara (Sumut) terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini menuntut peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) di semua lembaga publik.

Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Abdul Harris, mengatakan, tahun lalu permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KI mencapai 160 permohonan.

Sedangkan tahun 2023 hingga Juni, permohonan penyelesaian sengketa sudah mencapai 110 permohonan.

“Angka ini diperkitakan akan terus meningkat hingga akhir tahun. Dan, itu harus kita layani sehingga PPID di setiap lembaga publik perlu ditingkatkan,” kata Harris.

Ia mengatakan itu usai melakukan monitoring dan evaluasi kepada Dinas Kominfo Sumut di Kantor KI, Medan, Rabu (21/6/2023.

Menurut Harris, langkah utama dalam memperkuat pelayanan informasi publik, adalah adanya struktur yang jelas PPID. Sehingga bisa melayani masyarakat dalam memberikan informasi dan lebih mudah dalam penyelesaian sengketa informasi.

“Itu yang kita dorong di semua lembaga publik. Satu persatu OPD, BUMD dan badan publik lainnya akan kita lakukan evaluasi untuk memperkuat PPID,” kata Harris.

Ia juga mengatakan, peruntukan informasi yang diminta menjadi pertimbangan kuat pada PPID. Dia ingin ada kejelasan dari pihak pemohon output informasi yang diminta dari lembaga publik.

“Output-nya harus jelas, kalau untuk menjadi buku, mana bukunya. Untuk penelitian, mana penelitiannya. Karena ada juga oknum-oknum yang memanfaatkan data yang mereka peroleh untuk melakukan pemerasan terutama di desa,” katanya.

Harus Jadi Lokomotif

Kepala Diskominfo Sumut, Ilyas S Sitorus mengatakan organisasi yang dipimpinnya harus menjadi lokomotif dalam peningkatan kapasitas PPID. Karena itu, Diskominfo terus berupaya meningkatkan kapasitas PPID di lingkup Pemprov Sumut.

“Saat ini eranya data dan informasi, dan kita di era transformasi digital. Sehingga PPID harus memiliki kapasitas yang baik. Kita akan terus perkuat PPID di lingkup Pemprov Sumut. Sehingga layanan informasi kita ke masyarakat bisa maksimal,” kata Ilyas.

DIkatakannya, beberapa langkah yang diambil Diskominfo Sumut untuk meningkatkan PPID. Antara lain memperkuat sistem digital dan pemutakhiran data.

Untuk mempermudah akses, Diskominfo juga akan mengembangkan aplikasi Android dan iOS untuk Sistem Informasi Publik (SIP)-PPID. Yang terintegrasi dengan badan publik lingkup Pemprov Sumut.

“Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi. Sistem ini kita upayakan akan terintegrasi dengan PPID yang ada di lingkup Pemprov Sumut,” kata Ilya.

Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik ini juga dihadiri dua komisioner lainnya yaitu Muhammad Syafii Sitorus dan Cut Alma Nuraflah.

Hadir juga Kabid Pelayanan Informasi Publik Diskominfo Pemprov Sumut Harvina Zuhra, serta jajaran KI lainnya.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

3 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

5 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

6 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

6 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

7 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

7 hours ago