Home » Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport Langgar UU Minerba

Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport Langgar UU Minerba

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Lagi-lagi PT Freeport Indonesia (PTFI) mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Dan. lagi-lagi juga pemerintah memberi izin untuk perpanjangan ekspor konsentrat tembaga PTFI hingga Mei 2024.

Hal ini pun menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan. Termasuk dari anggota Komisi VII DPR RI Julian Gunhar. Menurutnya, pemberian izin tersebut akan jadi preseden buruk bagi dunia pertambangan di Indonesia.

Apalagi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba telah mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak 10 Juni 2023.

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Julian Gunhar terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga oleh pemerintah kepada PTFI.

“Seharusnya pemerintah bisa dengan tegas melarang ekspor konsentrat PT Freeport sesuai UU Minerba,” ujar Julian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2023) di Jakarta.

Menurutnya, pemberian izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport itu tidak tepat. Karena perusahaan tambang itu beberapa kali telah meminta relaksasi ekspor konsetrat kepada pemerintah. Dengan alasan pembangunan smelter yang belum rampung.

Izin Relaksasi Ekspor Hingga 8 Kali

Tercatat PT Freeport sudah delapan kali meminta izin relaksasi ekspor konsentrat, sejak 2014, dengan janji membangun smelter. Namun, hingga kini belum juga rampung.

Padahal, lanjut Gunhar, Presiden Joko Widodo terus menggaungkan program hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah. Namun sepertinya juga begitu dihiraukan Freeport.

Baca Juga  Masyarakat Tambah Pembelian Barang Konsumsi Dari Luar Negeri Desember 2023

Bahkan DPR melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang telah berkali-kali mendesak Freeport untuk menyelesaikan pembangunan smelter pun, tidak pernah digubris.

“Sekarang kepemilikan saham pemerintah Indonesia di Freeport sudah 51 persen. Namun dengan segala tindakannya itu, sebenarnya Freeport ini milik siapa? Bahwa larangan ekspor ini amanat UU Minerba, kalau diberikan izin ekspor, justru mengangkangi UU Minerba,” tambahnya.

Ia juga meragukan alasan terhambatnya pembangunan smelter karena alasan terdampak pandemi. Mengingat PT Freeport terkesan tidak sungguh-sungguh merampungkan pembanguan smelter sejak 2014.

“Sejak tahun 2014, jauh sebelum adanya bencana pandemi, PT Freeport belum juga menyelesaikan pembangunan smelter hingga kini. Jadi itu bisa saja dibuat-buat alasan terdampak pandemi,” terangnya.

Gunhar juga mengatakan, pemerintah harusnya tidak melihat perpanjangan izin ekspor PT Freeport ini hanya dari sisi pendapatan. Melainkan juga dampak yang ditimbulkan kepada dunia pertambangan Indonesia ke depan, terutama program hilirisasi yang tengah berjalan.

Pemberian relaksasi ekspor konsenterat yang berkali-kali terhadap PT Freeport itu, menurutnya, akan menimbulkan diskriminasi.

“Terutama terhadap pengusaha nikel dan bauksit yang selama ini sudah diwajibkan hilirisasi di smelter dalam negeri. Jika mereka tiba-tiba menuntut relaksasi ekspor serupa, tentu akan mengganggu program hilirisasi yang tengah berjalan,” paparnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life