Home » Persentase Bacaleg Belum Penuhi Syarat Dokumen Hampir 90%

Persentase Bacaleg Belum Penuhi Syarat Dokumen Hampir 90%

by Addinda Zen
2 minutes read
Bawaslu RI mengusulkan ke KPU untuk menghentikan sementara penghitungan suara yang menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

ESENSI.TV - JAKARTA

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menyampaikan, perbaikan dokumen persyaratan dapat dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli mendatang. Hal ini terkait 89,91 persen bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan belum penuhi syarat dokumen berdasarkan hasil verifikasi.

“Kan ada masa perbaikan, masa perbaikannya tanggal 26 Juni sampai 9 Juli,” jelas Hasyim belum lama ini.

Lebih lanjut, Hasyim menyebut, dokumen Bacaleg Pemilu 2024 yang bermasalah umumnya berkaitan dengan syarat kesehatan sampai legalisasi ijazah.

“Kebanyakan masalahnya macam-macam, mulai syarat kesehatan hingga legalisir ijazah,” ujarnya.

Anggota KPU, Idham Holik menjabarkan, hanya sekitar 1.063 Bacaleg yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS). Angka tersebut setara dengan 10,19 persen dari jumlah keseluruhan Bacaleg, yaitu 10.323. Ada 300 Bacaleg yang terdaftar ganda.

”Hasil analisis kegandaan bakal calon anggota DPR dengan bakal calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota menemukan ada 300 orang yang terdaftar ganda,” ujar Idham.

Hasil verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg ini telah disampaikan pada seluruh partai politik.

Dikutip dari Kompas.com, tidak ada satupun partai politik yang seluruh Bacalegnya dinyatakan memenuhi syarat. Status MS terbanyak yaitu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yaitu 41,21 persen.

Baca Juga  DKPP: Ketua Bawaslu Tidak Melanggar Kode Etik

Waktu Pendaftaran Bacaleg Terbatas

Lebih lanjut, dijelaskan Hasyim Asy’ari, salah satu penyebab banyaknya Bacaleg yang belum memenuhi syarat adalah waktu pendaftaran yang tidak terbatas.

“Dokumen persyaratan jumlahnya banyak. Ada surat pernyataan, berbagai macam surat pernyataan, kemudian surat keterangan yang harus diperoleh dari lembaga lain. Situasi pendaftaran pascalebaran, yang (artinya) waktu sangat terbatas untuk memenuhi,” ujarnya.

Salah satu wilayah dengan Bacaleg yang belum memenuhi syarat verifikasi adalah Kabupaten Malang. KPU Kabupaten Malang melakukan verifikasi 734 dokumen Bacaleg DPRD. Hasilnya, seluruh dokumen tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat.

Selain itu, di Lampung, terdapat 255 Bacaleg yang belum memenuhi syarat. Total Bacaleg di Pesisir Barat, Lampung sendiri ada 297 orang. Dokumen persyaratan para Bacaleg ini belum absah kebenarannya sesuai dengan regulasi.

Bakal calon legislatif Pemilu 2024 didaftarkan partai politik ke KPU pada 1-14 Mei 2023 lalu. Sementara tahap verifikasi berkas pendaftar dilaksanakan pada 15 Mei-23 Juni 2023.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life