Categories: Polhukam

Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka, DPR RI Dorong Tahun 2023 Jadi Tahun Konsolidasi Pemilu 2024

Komisi II DPR RI mendorong semua pihak, mulai dari lembaga legislatif dan partai politik hingga Pemerintah dan semua lembaga pendukung Pemilihan Umum (Pemilu), melakukan konsolidasi di tahun 2023 guna mensukseskan Pemilu tahun 2024.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan sepanjang tahun 2022, Indonesia cukup dipadati dengan berbagai dinamika politik. Mulai dari wacana perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode dan sejumlah masalah politik lain.

Sejak akhir tahun lalu, jelasnya, dinamika politik Indonesia kembali diwarnai wacana kembali ke sistem proporsional tertutup. Padahal, sistem proporsional terbuka sudah teruji dan telah dilaksanakan sejak Pemilu 2009 silam.

“Belum lagi, munculnya Isu intimidasi kepada Komisioner KPUD untuk meloloskan atau tidak meloloskan partai tertentu sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.,” jelas Guspardi, dalam keterangan tertulis DPR RI,Senin (9/1/2022).

Padahal, menurutnya, dibandingkan melakukan perubahan sistem yang sebenarnya sudah berjalan dengan baik, seharusnya tahun 2023 dijadikan sebagai tahun untuk berbenah dan melakukan konsolidasi yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan pendukung konstitusionalisme dan demokrasi.

Dia mengatakan,Pemilu 2024 menjadi strategis bukan hanya karena Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilaksanakan pada tahun yang sama dengan pilkada. Melainkan menjadi momentum politik bagi pertaruhan konsolidasi demokrasi.

Alasannya, di tahun 2023 ini, partai politik juga sudah mulai melakukan konsolidasi untuk menyatukan pandangan yang pada akhirnya akan mendeklarasikan pasangan Capres dan Cawapres yang akan diusung pada Pemilu 2024.

Sebelumya, Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR, berharap sistem proporsional terbuka tetap digunakan dalam pemilihan umum (pemilu) yang akan berlangsung pada tahun 2024.

Penggunaan sistem proporsional terbuka dipandang sebagai bentuk dari kemajuan demokrasi dan mendengar suara rakyat. Andi Rio Idris Padjalangi mengingatkan, penetapan sistem proporsional tertutup merupakan langkah mundur dan tidak mewakili suara rakyat yang mengusung keterwakilannya di daerah pemilihan.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa UINSA Surabaya, Begini Respons Rektorat

BEREDAR dua video mesum yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa)…

8 hours ago

Polisi Perlakukan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Berbeda, Ini Penjelasannya

EPY Kusnandar (EK) 'Preman Pensiun' ditangkap polisi terkait kasus ganja. Yogi Gamblez (YG) pemeran 'Srigala…

8 hours ago

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Jadi Tarif Tunggal Usai Pemberlakuan KRIS

IURAN BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar…

8 hours ago

Tito Lantik Deputi Kemenko Perekonomian Jadi Pj Gubernur Gorontalo

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Deputi IV Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha…

9 hours ago

Airlangga Restui Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur?

KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto akan menjamu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa malam…

10 hours ago

Rayakan Hari Jadi ke-44, Perpusnas Fasilitasi Minat Baca Masyarakat

Merayakan hari jadinya yang ke-44 tahun, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) akan memfasilitasi minat membaca masyarakat. Langkah…

10 hours ago