Home » Perundungan, Wajah Kelam Pendidikan Indonesia

Perundungan, Wajah Kelam Pendidikan Indonesia

by Administrator Esensi
3 minutes read
Ilustrasi bullying. Foto: familylives.org

ESENSI.TV - JAKARTA

Kasus perundungan masih terus terjadi di banyak institusi pendidikan Indonesia. Baru saja publik disajikan dengan tindakan arogansi mahasiswa senior terhadap junior di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, yang semena-mena menganiaya seorang mahasiswa baru Fakultas Pertanian kampus itu.

Korban dikabarkan telah melaporkan penganiayaan itu kepada kepolisian setempat.

Tak lama berselang, publik kembali dikagetkan dengan tindakan perundungan yang dialami seorang siswa Sekolah Dasar (SD). Tidak disebutkan memang lokasinya, namun kisah itu memantik emosi netizen. Pasalnya, ayah dari siswa SD itu terlihat sedang mengantarkan anaknya ke sekolah dasar luar biasa (SDLB), padahal si anak bukanlah siswa berkebutuhan khusus.

“Di SD (yang dulu) saya diganggu sama teman saya,” kata anak tersebut, seperti dikutip dari Instagram @undercover.id, Rabu (31/05/2023).

“Nulis gitu disobek-sobek (buku anak saya),” ucap si ayah menyambung kalimat anaknya.

Ooo… berarti si anak mengalami perundungan dari teman-teman sekolahnya.

Video singkat mengharukan dari Instagram itu pun mendapat banyak respon netizen. Puluhan ribuan likes dialamatkan ke video itu yang juga dibanjiri komentar netizen. Banyak yang turut prihatin akan kondisi bocah laki-laki tersebut. Tak sedikit pula yang menyinggung peran guru dan sekolah.

Beragam Kasus Perundungan di Indonesia

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, hingga Februari 2023 saja sudah tercatat enam kasus tindak perundungan atau kekerasan fisik dan 14 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan. Secara total, menurut Komnas Anak, hingga 13 Februari 2023 angka perundungan naik sebanyak 1.138 kasus, kekerasan fisik dan psikis.

Kasus-kasus yang terjadi pun sangat beragam dan menjurus pada tindakan kriminalitas. Seperti santri berusia 13 tahun yang dibakar santri senior, kepala madrasah di Gresik yang menampar 15 anak, siswa membawa parang ke sekolah di Samarinda, guru di Garut menampar siswa yang kedapatan merokok. Dan yang paling menyedihkan, siswa SD berusia 11 tahun kabupaten Banyuwangi bunuh diri, diduga karena dirundung karena tidak memiliki ayah.

Data Komnas Anak menjelaskan, tahun 2018 Indonesia menempati posisi ke 5 dari 78 negara dengan kasus perundungan terbanyak. Mayoritas kasus itu terjadi di lingkungan sekolah dan dilakukan oleh murid SD.
Respon Pemerintah Seperti Apa Sih?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku gencar memerangi tindakan perundungan.

Harapannya, ekosistem pendidikan dapat saling berkolaborasi dan berperan aktif melakukan identifikasi berbagai bentuk kekerasan yang terjadi, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan. Sehingga ekosistem pendidikan dapat mengambil sikap yang tepat dan tegas dalam mengatasi maupun mengantisipasinya.

Kemendikbudristek menyebutkan ada tiga dosa besar yang terus diberantas dan dimitigasi terkait tindakan perundungan, yaitu intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual.

Hingga saat ini, pemerintah berkomitmen untuk terus menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, positif, dan memerdekakan.

Selain itu, Kemendikbudristek juga mendorong agar setiap sekolah membentuk Sekolah Ramah Anak (SRA) di seluruh sekolah. Dengan demikian, setiap sekolah dapat menerapkan pencegahan perundungan sejak awal.

Baca Juga  Kasus Kekerasan di Haiti Terus Meningkat, Wanita dan Anak-Anak Tidak Aman

Seperti Apa Tanggapan Masyarakat?

Dihubungi terpisah, Pemerhati Pendidikan Upi Isabella Rea menilai, kasus perundungan yang terus terjadi sesungguhnya dapat dicegah jika ada hukuman serius diberlakukan bagi para pelaku.

“Jika pelaku perundungan diberi hukuman serius maka seyogyanya kasus perundungan dapat dicegah sebelum terjadi,” ujarnya kepada Esensi.TV

Terkait pembentukan SRA, Upi menilai, saat ini seluruh sekolah sudah diperkenalkan dan diwajibkan untuk memberikan label SRA pada setiap sekolah.

“Yang menjadi masalah klasik adalah, SRA itu sekedar label semata. Jadi tanpa implementasi di lapangan, tak mungkin terjadi antisipasi perundungan meski ada label bahwa sekolah itu ramah anak,” kata dia.

Lemahnya Penegakan Hukum

Menurut dia, lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku berkontribusi pada peningkatan kasus perundungan. Apalagi pada beberapa sekolah, pelaku perundungan justru tetap dipertahankan di sekolah tersebut, sementara korban yang kemudian harus pindah.

“Akibatnya, orang tua korban merasa menjadi pihak yang sama sekali tidak dilindungi. Sudah anaknya mengalami perundungan, kini anaknya juga yang harus pindah sekolah. Double kerugiannya,” papar dia.

Ia mengatakan, untuk menegakkan hukum dalam kasus perundungan di lingkungan sekolah bisa dilakukan mulai dari level guru wali kelas yang setiap hari mengamati interaksi para siswanya.

Penegakan hukum itu kemudian harus dilanjutkan pada level lebih tinggi dengan ancaman disiplin yang tidak main-main.
“Di awal penerimaan siswa baru, sekolah dan para orangtua menandatangani semacam kesepakatan bersama bahwa menolak keras terjadinya perundungan di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Selain itu, tambah Upi, peran aktif sekolah dalam menggalakan kampanye anti perundungan dapat diupayakan dengan melibatkan semua stakeholders sekolah mulai dari siswa, guru, orangtua, hingga alumni.

“Dari sana, kesepakatan penolakan perundungan kemudian dilebarkan ke lingkungan masyarakat,” tuturnya.

Kolaborasi Banyak Pihak

Upi menambahkan, peran orangtua, tenaga pendidik, dan pemerhati pendidikan anak-anak, harus terus diperkuat. Seluruh pihak perlu mendapatkan pemahaman yang sesuai agar lebih peka mendeteksi dini berbagai perilaku perundungan.

“Perilaku perundungan tak terjadi secara dadakan. Pasti sebelumnya sudah ada petunjuk meskipun samar bagi orang-orang di sekitar anak-anak. Intinya, setiap pihak berkewajiban untuk dapat memastikan bahwa tidak ada seorangpun anak di sekitar kita menjadi korban apalagi pelaku perundungan,” tandas Upi yang juga peraih gelar Doktor dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Definisi Perundungan

Kemendikbudristek mendefinisikan perundungan sebagai perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.

Tindakan perundungan memiliki dampak bukan hanya kepada korban, tetapi juga kepada pelaku.

Kebanyakan korban merasa depresi dan marah, hal tersebut dapat mempengaruhi rendahnya prestasi dan kehadiran siswa dikelas. IQ dan kemampuan analisis siswa korban perundungan juga bisa menurun. Dampak paling buruk pada korban kasus berat, memicu tindakan fatal seperti bunuh diri.

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life