Home » Perusahaan Pergadaian PT Berkat Gadai Jawa Barat Sudah Dapat Izin Usaha Dari OJK

Perusahaan Pergadaian PT Berkat Gadai Jawa Barat Sudah Dapat Izin Usaha Dari OJK

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian​ PT Berkat Gadai Jawa Barat per Agustus 2024. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Bagi warga Jawa Barat yang sering bertrandaksi di perusahaan pergadaian, sekarang sudah ada alternatif perusahaan yang dapat dipilih untuk mendapatkan dana pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian​ PT Berkat Gadai Jawa Barat berdasarka​n KEP 1/D.06/2023 tanggal 24 Agustus 2023.

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK Nomor 31”), PT Berkat Gadai Jawa Barat wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian.

Baca Juga  Suasana dan Peristiwa Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945

Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK.

Hari dan jam operasional.

Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Berkat Gadai Jawa Barat diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.​*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life