Site icon Esensi TV

Pimpinan DPR Didesak Paripurnakan RUU PPRT

RUU PPRT

Anggota Komisi IX Ratu Ngadu Bonu Wulla mendesak Pimpinan DPR untuk membahas Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat Paripurna.

Pimpinan DPR RI didesak untuk segera membahas Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat Paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR.

“Kami minta pimpinan tidak menahannya dan segera mengagendakan dalam rapat paripurna berikutnya,” ucap Anggota Komisi IX Ratu Ngadu Bonu Wula.

Siap tegas itu disampaikan Ratu ketika menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Menurut Ratu, beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo telah meminta agar DPR mengesahkan RUU PPRT itu menjadi RUU Inisiatif DPR. Sehingga dapat dibahas bersama-sama dengan Pemerintah.

Namun, mengapa sampai RUU PPRT yang tinggal disahkan, diparipurnakan tetapi justru tidak ketahuan di mana rimbanya?

“Harusnya DPR sebagai wakil rakyat memiliki keberpihakan kepada rakyat, bukan malah menunda-nunda,” kata Ratu.

Ia pun mengungkapkan bahwa komitmen dan upaya pemerintah terhadap pekerja rumah tangga sudah ditegaskan Presiden Jokowi.

Dan,  penetapan UU tersebut juga sudah didorong untuk dipercepat. Terlebih, RUU tersebut telah selesai dibahas di Badan Legislasi sejak tahun 2020 lalu.

Maka dari itu, ia meminta agar pimpinan DPR RI segera mengagendakan rapat paripurna untuk memutuskannya sebagai RUU Inisiatif DPR DPR. Dengan begitu dapat dibahas dengan Pemerintah dengan tidak menundanya berlama-lama.

“Hari ini Fraksi Partai Nasdem mendesak RUU PPRT yang telah selesai diharmonisasi di Badan Legislasi pada 1 Juli 2020 agar pimpinan tidak menahannya. Pimpinan juga mengagendakan dalam rapat paripurna berikutnya,” tegas Ratu.

#beritaviral#beritaterkini

Editor: Junita Ariani/Raja H. Napitupulu

Exit mobile version