Home » Pj Gubernur DKI Tak Punya Mobil Dinas, Sehari-hari Pakai Innova

Pj Gubernur DKI Tak Punya Mobil Dinas, Sehari-hari Pakai Innova

by Ale Luna
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono disebut tak punya mobil dinas. Dia hanya menggunakan mobil Innova sebagai kendaraan operasional dari Sekretariat Negara .

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/3).

“Pak Heru itu tidak punya kendaraan dinas di sini (Pemprov DKI). Tidak memiliki, mohon maaf. Beliau tidak ada kendaraan dinas,” kata Joko dikutip Antara.

Sejak menjabat Pj Gubernur DKI, Heru menggunakan kendaraan operasional dari Sekretariat Negara yakni mobil Toyota Innova selaku kapasitasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Sedangkan kendaraan dinas operasional lama untuk gubernur DKI, lanjut dia, dalam proses peralihan kepemilikan kepada Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan.

“Apabila kepala daerah telah menjabat lebih empat tahun itu akan dialihkan kepemilikan kepada yang bersangkutan (Anies Baswedan) dengan harga yang tidak terlalu mahal,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2022, pada pasal 18 ayat 2 huruf a disebutkan kendaraan dengan umur empat sampai tujuh tahun, memiliki nilai jual 40 persen dari hasil penilaian kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Sementara itu, mengingat Heru belum memiliki kendaraan dinas, Pemprov DKI melakukan pengadaan kendaraan dinas operasional untuk Heru untuk mendukung kinerja selaku Penjabat Gubernur DKI.

Pengadaan kendaraan dinas untuk Heru, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam peraturan itu, kendaraan dinas gubernur ada dua yaitu jenis sedan dengan kapasitas silinder maksimal 3.000 cc dan jenis jeep dengan kapasitas silinder maksimal 4.200 cc.

Baca Juga  Satu Desa di NTT Diisolasi Kasus Rabies, Simak Cara Mencegahnya

Selain itu, Pemprov DKI juga melakukan pengadaan mobil dinas untuk Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Bedanya, sesuai Permendagri Nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan Permendagri Nomor 7 tahun 2006, untuk pengadaan kendaraan dinas Ketua DPRD, jenis kendaraannya sedan atau jeep dengan kapasitas maksimal 2.700 cc.

Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP), Pemprov DKI menganggarkan pagu Rp4,74 miliar dari APBD 2023 untuk membeli mobil dinas untuk Heru dan Presetio Edi Marsudi. Ada pun harga per unit, pagu anggarannya adalah Rp2,37 miliar dengan jenis kendaraan jeep berkapasitas maksimal 4.200 cc untuk dua pemimpin daerah itu.

“Mobil dinas jeep-nya itu bukan Rubicorn, Rubicon justru lebih murah,” katanya.

Untuk pengadaan dua unit Jeep itu, pemilihan penyedia Jeep itu dilakukan pada Februari hingga Maret 2023 dengan jadwal pelaksanaan kontrak pada Maret hingga April 2023.

Selain membeli mobil jenis jeep, Pemprov DKI juga melakukan pengadaan sebanyak 23 kendaraan dinas bertenaga listrik dengan pagu anggaran sesuai SiRUP LKPP mencapai Rp20,3 miliar atau per unit mencapai Rp884 juta.

Adapun uraian pengadaan itu adalah kendaraan bermotor penumpang merek Hyundai Ionic 5 Electric Vehicle (EV) Signature dalam paket belanja modal kendaraan bermotor penumpang.

Metode pemilihan adalah pembelian secara elektronik dengan jadwal pemilihan penyedia pada Oktober 2023 dan pelaksanaan kontrak pada November 2023. Namun, pembelian mobil listrik itu menunggu revisi peraturan kepala daerah untuk pembelian mobil ramah lingkungan itu rampung.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life