Home » Pj Gubernur-DPRD Sumut Setujui Penetapan Dua Ranperda Jadi Perda, Apa Saja?

Pj Gubernur-DPRD Sumut Setujui Penetapan Dua Ranperda Jadi Perda, Apa Saja?

by Junita Ariani
2 minutes read
Pj Gubenur Sumut Hassanudin bersama Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution menandatangani keputusan bersama tentang penetapan dua Ranperda menjadi Perda Provinsi Sumut,  Rabu (28/2/2024).

ESENSI.TV - MEDAN

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin bersama Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution menandatangani keputusan bersama tentang penetapan dua Ranperda menjadi Perda Provinsi Sumut.

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditandatangani itu tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dan, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumut.

Penandatanganan keputusan bersama itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan, Rabu (28/2/2024).

Selanjutnya akan disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor register Perda, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pj Gubernur Hassanudin mengatakan, dengan ditetapkannya Ranperda tersebut diharapkan akan terwujud penghormatan, pelindungan. Dan, pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas secara penuh dan setara.

Dikatakannya, untuk mendukung pelaksanaannya, maka diamanatkan dalam ketentuan Pasal 14 Ranperda tersebut, untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub).

Tentang rencana aksi daerah yang masa berlakunya 5 tahun. Sehingga, pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas menjadi lebih terarah, terukur dan terstruktur.

Terkait Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Jamkrida Sumut, Pj Gubernur mengatakan, sangat penting. Sehingga perusahaan dapat beroperasi melalui penjaminan kredit di ruang lingkup koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ia mengatakan, pelaksanaan penjaminan kredit dimaksud dengan modal dasar Rp200.000.000.000 dan plafon kredit yang dijamin sebesar Rp25.000.000. Serta total gearing ratio 40%. Diperkirakan dapat menjamin kredit terhadap kurang lebih 128.000 UMKM.

“Diharapkan fungsi perlindungan ekonomi bagi masyarakat kecil oleh pemerintah daerah semakin berdampak, sehingga perekonomian Sumut dapat menjadi lebih baik lagi,” jelasnya.

Baca Juga  Forrest Gump (1994): Perjalanan Hidup dan Kebijaksanaan Sebuah Kehidupan

9 Fraksi Beri Pandangan

Atas ditandatangani dua Ranperda tersebut, Pj Gubernur mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sumut. Khususnya kepada para anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut.

Serta berharap kerja sama ini dapat selalu terlaksana dengan baik dalam agenda rapat Ranperda lainnya, dalam kesempatan selanjutnya.

Sebelumnya, sembilan fraksi memberikan pandangan terhadap ke dua Ranperda tersebut, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra.

Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Hanura, Fraksi Nusantara.

Untuk Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, Perda ini sangat penting untuk ditindaklanjuti.

Tentunya dengan memperhatikan beberapa hal. Di antaranya Perlu disosialisasikan secara masif di tengah masyrakat dan terkhusus lembaga-lembaga dan komunitas yang berkepentingan. Terhadap perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sedangkan Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumut, Fraksi Gollkar mendukung.

Bahkan mendorong Pemprov Sumut untuk terus memberi kesempatan, dukungan dan pengembangan seluas-luasnya. Sebagai wujud keberpihakan kepada pelaku kegiatan koperasi dan UMKM, yang menjadi penopang ekonomi di Sumut.

Turut hadir Ketua dan Wakil Ketua, serta para Anggota DPRD Sumut, Forkopimda Sumut dan OPD di lingkungan Pemprov Sumut.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life