Home » Pj Gubernur Sumut Sampaikan Nota Jawaban Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Pj Gubernur Sumut Sampaikan Nota Jawaban Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

by Junita Ariani
2 minutes read
Pj Gubernur Sumut Hassanudin menyampaikan Nota Jawaban Pemandangan Umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah.

ESENSI.TV - MEDAN

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Anggota Dewan terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Penyampaian Nota jawaban dilakukan di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (10/11/2023).

Menurut Pj Gubernur Sumut, Ranperda yang sedang dibahas tersebut akan menjadi pedoman bagi Pemprov Sumut dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Termasuk sistem dan prosedur pemungutan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah.

“Pengaturan dalam Ranperda ini mencakup berbagai aspek mulai dari pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” jelas Pj Gubernur Sumut.

Hassanudin mengatakan, dalam Ranperda itu juga diatur mengenai pelaksanaan pemungutan, pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang.

Kemudian, pembayaran dan penyetoran, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan retribusi, keberatan, gugatan.

Penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh gubernur, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Hassanudin.

Selain itu, kata Hassanudin, Ranperda ini nantinya juga akan mengatur pelaksanaan bagi hasil pajak daerah dan penerimaan pajak daerah yang diarahkan penggunaannya.

Restrukturisasi pajak yang dilakukan melalui pengaturan opsen pajak diharapkan akan menjadi solusi dalam pelaksanaan bagi hasil pajak.

Baca Juga  Tok! DPR RI Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang Undang

“Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah ini juga mengatur lebih teknis mengenai besaran dan kegiatan yang harus didanai. Dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak rokok,” ucap Hassanudin.

Kedepankan Penggalian Potensi Pajak Daerah

Tidak hanya itu, kata Hassanudin, Ranperda tersebut juga memuat pengaturan pelaksanaan sinergi antara Pemprov Sumut dan kabupaten/kota. Dalam rangka pemungutan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemerintah daerah juga tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi pajak daerah secara optimal.

“Salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak daerah. Kerja sama tersebut merupakan langkah optimalisasi pemanfaatan data-data yang semakin memiliki peran vital. Dalam mendorong peningkatan kinerja fiskal pemerintah daerah,” kata Hassanudin.

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, rapat akan dilanjutkan pada 15 November 2023

Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Sumut Harus Mustafa Nasution, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho. Para anggota DPRD Sumut dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life