Home » PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Hari Pemilihan Umum atau Pemilu yang jauh tanggal 14 Feebruari 2024 sebagai hari libur nasional.

ESENSI.TV - JAKARTA

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menghentikan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) atau KPU tunda Pemilu 2024.

KPU diminta mengulang proses tahapan Pemilu dari awal, terutama untuk proses verifikasi partai politik peserta Pemilu.

Perintah ini merupakan amar putusan dari sidang perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), di PN Jakpus, Kamis (2/3/2022).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong. Hakim anggota adalah H Bakri dan Dominggus Silaban.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,” bunyi bunyi diktum kelima amar putusan PN Jakput.

Setelah menghentikan tahapan Pemilu selanjutnya, KPU diminta mengulang dari awal seluruh tahapan Pemilu.

Jika diulang dari awal, maka diperkirakan dibutuhkan waktu sekitar 2 tahun, 4 bulan, 7 hari untuk memproses lagi tahapan-tahapan Pemilu.

Gugatan Partai Prima bernomor 757/Pdt.G/2022 diajukan ke PN Jakpus tanggal 8 Desember 2022.

Gugatan dilatarbelakangi oleh keputusan KPU yang menyatakan Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan dalam verifikasi administrasi, sehingga tidak bisa diproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima menolak keputusan KPU dan menuding Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menyebabkan partai tidak lolos tahapan verifikasi administrasi.

Baca Juga  Polri Mulai Usut Laporan Dugaan Denny Indrayana Sebarkan Hoak Putusan MK

Kemudian, Prima melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi Bawaslu memutuskan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Tidak puas dengan keputusan Bawaslu, Prima mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Poin-poin Keputusan PN Jakpus

Ini dia poin-poin keputusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Prima.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Poin ini mengharuskan KPU Tunda Pemilu 2024.

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life