Berita

Polda Jatim dan BPH Migas Amankan Penyelewengan 45,5 Ton BBM Subsidi

Polda Jatim bersama Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) mengamankan 45,5 ton BBM Bersubsidi jenis Solar yang akan didistribusikan bukan kepada yang berhak.

Modus penyelewengan BBM Bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi dan menjualnya kembali kepada pemilik kendaraan berat dan pabrik.

Pengungkapan kasus penyimpangan distribusi BBM ini merupakan salah satu hasil giat BPH Migas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat kinerja dalam penegakan hukum di bidang hilir migas.

“Giat bersama antara pihak Kepolisan dan BPH Migas seperti yang kita laksanakan hari ini, diharapkan dapat semakin membentuk sinergi antara Tim BPH Migas khususnya Pengawasan dan PPNS bersama dengan elemen Polri terutama dengan Polda Jatim yang diyakini akan memperkuat kinerja bersama dalam bidang penegakan hukum di bidang hilir migas,” kata  Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/2).

Dijelaskan Adi, modus penyimpangan distribusi BBM ini dilakukan dalam kasus penyimpangan distribusi BBM Solar Subsidi dengan cara membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi dan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Toni Harmanto menyatakan, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum, selain menyita 45,5 Ton BBM Bersubsidi turut diamankan pula 27 orang pelaku tindak pidana menyimpangan BBM Bersubsidi.

“Ini keseriusan kami penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyimpangan masalah ini. Bersamaan pula turut diamankan sebanyak 27 orang di Sumurmati Probolinggo, kemudian saat dilakukan pengembangan lagi mengamankan para pelaku di Desa Katerungan Krian Sidoarjo,” kata Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto.

Lebih lanjut, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menjelaskan, untuk memudahkan aksinya diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak SPBU untuk mengisi kendaraan di beberapa SPBU di Jawa Timur.

“Para tersangka ini juga akan dikenakan pasal pencucian uang, agar terdapat efek jera kepada para pelaku, sedangkan potensi kerugian mencapai Rp24,5 miliar,” lanjut Kombes Pol Parman.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). *

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

Ale Luna

Recent Posts

Ini Kronologi Polri dan BNN Bekuk Gembong Narkoba Asal Australia di Filipina

POLRI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kepolisian Nasional Filipina menangkap gembong narkoba…

6 mins ago

Startup Indonesia Terbanyak Keenam di Dunia, Lokal Siap Go Global

MENTERI Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Indonesia menjadi negara keenam di dunia dengan…

35 mins ago

Panduan Memilih Hewan Kurban, Cara Menyimpan dan Mengolah Daging yang Benar

HARI Raya Iduladha identik dengan hewan kurban. Masyarakat harus jeli dan tidak sembarangan dalam memilih…

59 mins ago

Pesawat C-130J-30 Super Hercules Pesanan Kemhan Tiba di Jakarta, Ini Penampakannya

PESAWAT kelima C-130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah tiba dan mendarat dengan sempurna…

10 hours ago

Ini Dia Delapan Nama Cagub PDIP untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2024 sudah menyiapkan nama-nama yang bakal bertarung di Pilkada serentak…

10 hours ago

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas…

11 hours ago