Home » Polemik Candi Ijo, Menag Perintahkan Jajarannya Proaktif Fasilitasi Peribadatan

Polemik Candi Ijo, Menag Perintahkan Jajarannya Proaktif Fasilitasi Peribadatan

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Polemik Candi Ijo yang baru-baru ini viral di media sosial mendapat perhatian serius dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Di mana seorang perempuan sempat mendapat pelarangan beribadah di Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta.

Karena itu, Menag memerintahkan jajarannya untuk proaktif memfasilitasi peribadatan umat beragama.

“Pagi tadi saya sudah perintahkan (lagi) Dirjen Bimas Hindu untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu. Berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud,” tegas Menag, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (11/5/2023) di Jakarta.

Menurut Menag, semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya.

“Tidak boleh dihalangi apalagi dilarang. Pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan,” tulis Menag.

Menang juga menyayangkan sikap oknum aparat di lapangan yang belum memahami protap yang harus dijalankan.

“Ini juga harus jujur diakui. Aparat di lapangan belum memahami protap yang harus dijalankan. Maka, sering muncul kesalahpahaman,” sambungnya.

Ia pun berharap, ke depan, permasalahan semacam ini tidak terjadi lagi dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin

“Indonesia ini kuat karena keragaman yang terjaga damainya. Kalau ada yang coba-coba mempolitisir, abaikan saja,” kata Menag.

Menag juga mengingatkan bahwa tahun ini merupakan tahun politik. Pasti ada yang ingin dapat panggung.

Baca Juga  Ibu Iriana dan OASE KIM Motivasi Para Pelaku UMKM di Bandung

“Pegang saja kuat-kuat keyakinan kita tanpa harus melepaskan keindonesiaan kita. Salam Pancasila!” tegasnya.

Pendataan Ulang Candi-Candi Hindu

Sementara, Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija mengaku telah menindaklanjuti permasalahan ini.

“Kami melakukan pendataan ulang terhadap candi-candi Hindu di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan. Kami melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI,” ujar Nengah Duija.

Sesuai arahan Menteri Agama, kata dia, pihaknya telah menindaklanjuti dengan upaya penyelesaian jangka panjang. Data ini akan menjadi acuan regulasi dan akan disosialisasikan kepada umat, agar tidak ada kesalahpahaman lagi.

Ia juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak saling menyebarkan ujaran provokasi khususnya di media sosial terkait kejadian di Candi Ijo.

“Hal ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua. Karena beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang. Namun Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi tentu memiliki regulasi yang wajib kita patuhi,” ungkapnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life