Humaniora

Polemik Candi Ijo, Menag Perintahkan Jajarannya Proaktif Fasilitasi Peribadatan

Polemik Candi Ijo yang baru-baru ini viral di media sosial mendapat perhatian serius dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Di mana seorang perempuan sempat mendapat pelarangan beribadah di Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta.

Karena itu, Menag memerintahkan jajarannya untuk proaktif memfasilitasi peribadatan umat beragama.

“Pagi tadi saya sudah perintahkan (lagi) Dirjen Bimas Hindu untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu. Berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud,” tegas Menag, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (11/5/2023) di Jakarta.

Menurut Menag, semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya.

“Tidak boleh dihalangi apalagi dilarang. Pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan,” tulis Menag.

Menang juga menyayangkan sikap oknum aparat di lapangan yang belum memahami protap yang harus dijalankan.

“Ini juga harus jujur diakui. Aparat di lapangan belum memahami protap yang harus dijalankan. Maka, sering muncul kesalahpahaman,” sambungnya.

Ia pun berharap, ke depan, permasalahan semacam ini tidak terjadi lagi dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin

“Indonesia ini kuat karena keragaman yang terjaga damainya. Kalau ada yang coba-coba mempolitisir, abaikan saja,” kata Menag.

Menag juga mengingatkan bahwa tahun ini merupakan tahun politik. Pasti ada yang ingin dapat panggung.

“Pegang saja kuat-kuat keyakinan kita tanpa harus melepaskan keindonesiaan kita. Salam Pancasila!” tegasnya.

Pendataan Ulang Candi-Candi Hindu

Sementara, Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija mengaku telah menindaklanjuti permasalahan ini.

“Kami melakukan pendataan ulang terhadap candi-candi Hindu di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan. Kami melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI,” ujar Nengah Duija.

Sesuai arahan Menteri Agama, kata dia, pihaknya telah menindaklanjuti dengan upaya penyelesaian jangka panjang. Data ini akan menjadi acuan regulasi dan akan disosialisasikan kepada umat, agar tidak ada kesalahpahaman lagi.

Ia juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak saling menyebarkan ujaran provokasi khususnya di media sosial terkait kejadian di Candi Ijo.

“Hal ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua. Karena beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang. Namun Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi tentu memiliki regulasi yang wajib kita patuhi,” ungkapnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Kemenangan Tim Garuda, Redbull Campus Clutch

Tim Garuda Indonesia mencatat sejarah baru dengan memenangkan turnamen Red Bull Campus Clutch 2023 di…

1 min ago

Cerita Nikita Nur Hijriyati, Penyandang Disabilitas Sukses Wisuda di UGM Yogyakarta

NIKITA Nur Hijriyati penyandang disabilitas Hard of Hearing dan minor cerebral palsy punya semangat baja.…

8 hours ago

Lakukan Ini, Insyaallah Menjadi Haji Mabrur

JEMAAH haji Indonesia diimbau untuk dapat memperbanyak manasik setiba di Mekkah. Manasik menjadi kunci agar…

9 hours ago

Gempa M5,2 Guncang Pegunungan Bintang Papua, Sebelumnya Aceh M5,9

GEMPA bumi mengguncang wilayah tenggara Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan dengan kekuatan magnitudo (M) 5,2,…

10 hours ago

Wapres: IKN Jadi Pelopor Kota Berbasis Transportasi Cerdas dan Berkelanjutan

WAKIL Presiden RI Ma'ruf Amin meyakini pengembangan inovasi teknologi di sektor transportasi dapat meningkatkan efisiensi…

11 hours ago

Beli LPG 3 Kg per 1 Juni 2024 Wajib Pakai KTP

PT Pertamina (Persero) menyatakan, warga yang membeli gas LPG 3 kg harus memakai KTP. Aturan…

12 hours ago