Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), berinisial MHA, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, rekonstruksi ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan para pihak.
“Harapannya (keluarga) hadir ya, sesuai dengan undangan yang dimaksud supaya semua ini dapat menyaksikan dan tercapai tujuannya, yaitu memberikan suatu kepastian hukum,” kata Trunoyudo, dikutip Antara, Kamis (2/2).
Dalam rekonstruksi tersebut, Polda Metro Jaya menghadirkan sembilan saksi, yakni FY, FAP, A, AS (ahli waris MHA), AF, MF, IH, MR dan AP. Selain itu, tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Bidang Hukum (Kabidkum).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Muhammad Irjen Pol Fadil Imran telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait kasus kecelakaan tersebut. Diskusi itu menghasilkan rekomendasi termasuk rekonstruksi ulang kecelakaan yang terjadi di Jagakarsa pada 6 Oktober 2022.
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…
PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…
Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…
PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…
RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…
Peringatan gunung berapi umumnya dibagi menjadi beberapa tahap siaga untuk mengkomunikasikan tingkat ancaman dan tindakan…