Home » Polisi Usut Pihak yang Bantu Dito Mahendra Sembunyikan Senpi Ilegal

Polisi Usut Pihak yang Bantu Dito Mahendra Sembunyikan Senpi Ilegal

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengusut pihak yang membantu menyembunyikan tersangka kasus senpi ilegal Dito Mahendra.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihak yang menyembunyikan bisa terkena pasa obstruction of justice.

Hal ini karena pihak tersebut merintangi penyidikan dalam kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito.

“Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan,” jelas Djuhandhani, dalam keterangan tertulis di laman resmi Polri, Selasa (23/5/2023).

Djuhandhani menyebutkan pelaku akan dijerat pasa 221 KUHP dan kemungkinan ada pidana lain.

Obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.

Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dengan nomor Polisi LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI.

Laporan diterbitkan tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP.

Bareskrim Polri menggeledah dua rumah tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, Jumat, 19 Mei 2023.

Dari penggeledahan itu, aparat kembali menemukan sejumlah senjata api dan barang bukti lain. Semua langsung disita.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Bantul, Berpusat di Kulon Progo

Dua rumah itu di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Kemudian, rumah di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum dan nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum.

Djuhandhani mengatakan penggeledahan dibagi dalam dua tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

15 Pucuk Senjata Api

Dito Mahendra resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

Dito yang berprofesi sebagai pengusaha ditemukan memiliki 15 pucuk senjata api.

Sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Gelar perkara dilakukan penyidik bersama perwakilan Itwasum, Divisi Hukum, Propam, dan Wasidik Polri.

“Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/4/2023).*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life