Humaniora

Polres Metro Bekasi Pastikan Lokasi Operasi Patuh Jaya Berpindah

Lokasi penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2023 Bekasi akan berpindah-pindah. Penyelenggaraan akan dilakukan di seluruh wilayah. Lokasi Operasi Patuh Jaya untuk penertiban pelanggaran oleh pengendara bermotor akan dilakukan di banyak titik. Hal ini disampaikan Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKP Ilham.

“Iya betul sekali jadi tidak hanya di satu titik melainkan kami mobile,” ujar AKP Ilham, dikutip dari NTMC Polri (10/7).

Lebih lanjut, ia menyebut petugas di lapangan bukan cuma menegakkan hukum, tetapi juga melakukan penertiban pelanggaran melalui edukasi, teguran, dan imbauan. Ia menyampaikan, operasi yang optimal diharapkan mendapat apresiasi dan meningkatkan indeks kepercayaan masyarakat.

“Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

Penertiban juga akan dilakukan secara humanis agar tidak menciptakan komplain dari masyarakat. Operasi Patuh Jaya 2023 diharapkan dapat meningkatkan sikap disiplin dan tertib berlalu lintas.

Korlantas Polri sebelumnya telah menggelar pra-Operasi Patuh 2023 pada Rabu, 5 Juli 2023.

Operasi ini digelar selama 14 hari, mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 14 pelanggaran dalam operasi ini.

Operasi Patuh Jaya 2023 juga menargetkan beberapa pelanggaran seperti tidak tepatnya penggunaan plat RFS dan RFP, menggunakan gawai telepon saat mengemudi, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

14 Pelanggaran Kendaraan yang Ditindak

Adapun 14 pelanggaran yang ditargetkan dalam Operasi Patuh Jaya 2023, adalah sebagai berikut:

1. Melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan HP saat mengemudi.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau atau sirine yang bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS atau RFP.

 

Editor: Dimas Adi Putra

Addinda Zen

Recent Posts

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

3 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

4 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

6 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

6 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

6 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

7 hours ago