Home » Polri dan Kemenhub Batasi Kendaraan Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran

Polri dan Kemenhub Batasi Kendaraan Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani surat keputusan bersama (SKB).

SKB terkait tambahan pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus balik Lebaran 2023. Dalam SKB tersebut, terdapat aturan tambahan soal pembatasan yang berlaku pada Rabu hingga Jumat (28/4/2023), pukul 23.59 WIB.

Dalam SKB sebelumnya, pembatasan angkutan barang secara nasional diberlakukan pada 24-26 April dan 29 April-2 Mei.

Penandatangan SKB tambahan itu dilakukan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Irjen Pol. Hendro Sugianto.

“Penandatanganan dilaksanakan di KM 70 Kantor Jasa Marga, Rabu (26/4/2023),” kata Hendro Sugianto.

Dijelaskannya, terdapat kesepakatan soal pembatasan angkutan barang yang berlaku pada ruas jalan di Tol Jakarta-Banten. Kemudian, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan Jawa Tengah.

Selain itu, pembatasan berlaku pula pada ruas jalan non-tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

“Aturan ini berlaku pada ruas jalan tol tertentu yang disepakati. Sedangkan SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional,” jelasnya.

Pengusaha Ekspedisi  Patuhi Aturan

Kebijakan tambahan itu kata dia, perlu dilakukan agar arus mudik dan arus balik Lebaran 2023 berjalan baik.

Baca Juga  Gebyar Nuzulul Quran, Kemenag Hadirkan 7 Mushaf Fenomenal

“Dampaknya, bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri. Oleh karena itu, ada pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023,” katanya.

Kemenhub mengimbau kepada pengusaha ekspedisi dan jasa pengiriman barang untuk mematuhi aturan tersebut.

“Dan kepada petugas yang ada di lapangan untuk dapat menegakkan aturan ini dengan sebaik-baiknya. Karena ini untuk memperlancar arus balik Lebaran 2023,” kata Hendro.

Firman Shantyabudi menambahkan, jika masih terpantau ada kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol tersebut, petugas akan meminta kendaraan itu keluar di pintu keluar tol terdekat.

“Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol,” kata Firman.

Dia menambahkan rekayasa lalu lintas yang sudah diterapkan, seperti satu arah (one way) dan arus berlawanan (contraflow) saat ini masih terpantau padat.

Dengan adanya pengaturan ganjil-genap dan pembatasan angkutan barang, maka diharapkan bisa mengurangi 20 persen volume kendaraan di jalan tol dan arteri. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life