Polhukam

Polri Mulai Usut Laporan Dugaan Denny Indrayana Sebarkan Hoak Putusan MK

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya sedang mendalami laporan terhadap Denny Indrayana, pengacara dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu coblos gambar partai.

Polri mempertimbangkan diantaranya perbuatan Denny itu membuat keonaran atau tidak.

“Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan, kita akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” jelas Agus.

Dia mengatakan Polisi bakal memeriksa Denny Indrayana terkait laporan yang ada.

Namun, mantan Kabaharkam Polri itu tak membeberkan detail kapan Denny Indrayana akan diperiksa.

“Ya, pada saatnya akan diperiksa,” kata Agus kepada wartawan di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023), seperti dilansir dari laman resmi Humas Polri.

Dia menyatakan akan proporsional dalam mengusut laporan terhadap mantan Wamenkumham, Denny Indrayana.

“Nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional,” kata Agus.

Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dia dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan Pemilu menjadi sistem coblos gambar partai.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan menambahkan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pendalaman dilakukan berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023.

Pertama, atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana.

Kedua, atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD minta pihak Kepolisian mencari siapa yang membocorkan keputusan MK kepada Denny Indrayana soal uji materil sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu.

Kepastian hukum, jelas Mahfud, dibutuhkan untuk menghindari terjadinya spekulasi karena informasi tersebut juga mengandung fitnah.

“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny”.

“Agar tak jadi spekulasi yangg mengandung fitnah,” jelasnya, dalam akun twitter @mohmahfudm, Minggu (28/5/2023).

Menko Polhukam Mahfud MD minta pihak manapun tidak dibenarkan membocorkan keputusan MK.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

6 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

7 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

9 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

9 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

10 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

10 hours ago