Home » PPATK Jadikan Kasus Rafael Momentum Buka Kasus Lama, Apa Itu PPATK?

PPATK Jadikan Kasus Rafael Momentum Buka Kasus Lama, Apa Itu PPATK?

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
PPATK

ESENSI.TV - JAKARTA

PPATK menjadikan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, menjadi momentum untuk membuka kembali kasus transaksi mencurigakan beberapa tahun lalu.

Informasi awal berasal dari anaknya Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan. Namun, gaya hidupnya yang dinilai hedonis akhirnya memunculkan pertanyaan siapa orang tuanya?

Akhirnya, munculah nama Rafael Alun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil momentum mencuatnya kasus ini untuk mengingatkan kembali bahwa mereka telah sempat melaporkan kecurigaan bahwa nilai aset Rafael tidak sesuai dengan profilnya beberapa tahun lalu.

Hingga saat ini, pihak Kementerian Keuangan dan PPATK mengatakan mereka terus berkoordinasi untuk menelusuri asal muasal aset Rafael.

Apa sebenarnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, kemudian apa tugasnya. Berikut penjelasan yang perlu kamu pahami.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan lembaga sentral atau focal point.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah lembaga koordinasi untuk kegiatan mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

PPATK Lembaga Koordinasi

Namun, dalam bekerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah lembaga independen. Namun, hasil kerjanya terkait dengan lembaga lain.

Misalnya, jika PPATK menduga ada transksi mencurigakan di Kementerian Keuangan. Lembaga ini harus melakukan konfirmasi dan koordinasi dulu.

Setelah itu, baru dilanjutkan ke lembaga berwewenang, misalnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga hukum lain.

Baca Juga  Jokowi Tegaskan Sepak Bola Harus Bersih dari Praktik Mafia Bola

Jadi, PPATK tidak bisa langsung melakukan tindakan akhir terhadap hasil temuannya.

Secara internasional Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU).

PPATK bertugas dan berwenang menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Di Indonesia, status hukum lembaga ini cukup kuat karena bekerja di bawah  Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002.

Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang telah bertransformasi beberapa kali.

Terakhir tanggal 22 Oktober 2010 diundangkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu.

PPATK Lembaga Independen

Meski harus berkoordinasi dengan beberapa lembaga, adanya Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun.

Lembaga ini juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap enam bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.*

Email Penulis: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life