Home » Presiden Brazil Berjanji Tingkatkan Upah Minimum di Hari Buruh

Presiden Brazil Berjanji Tingkatkan Upah Minimum di Hari Buruh

by Junita Ariani
1 minutes read

ESENSI.TV - BRAZIL

Presiden Brazil Luiz Inacio Lula da Silva, berjanji memperkenalkan kebijakan baru untuk meningkatkan upah minimum. Presiden juga mengumumkan rencana untuk memperluas pembebasan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pernyataan itu disampaikannya Minggu (30/4/2023) dan diumumkan melalui radio dan TV pada peringatan Hari Buruh Senin (1/5/2023), yang merupakan hari libur nasional.

Lula akan mengajukan RUU kepada Kongres agar penyesuaian upah minimum bisa dilakukan setiap tahun mengikuti laju inflasi.

Ia juga mengatakan bahwa pembebasan pajak akan dilakukan secara bertahap sampai akhir masa jabatannya pada 2026 bagi pekerja. Dengan upah sampai 5.000 reais (sekitar Rp14,7 juta) per bulan, sekaligus untuk memenuhi janji kampanye.

“Saat ini, pekerja dengan upah sampai Rp5,5 juta per bulan tidak dikenai pajak penghasilan menurut kebijakan yang belum pernah diperbarui sejak 2015. Sehingga secara efektif menambah beban pajak warga Brazil berpenghasilan rendah,” jelasnya dikutip drai Antara.

Pembebasan pajak dengan perluasan jumlah penghasilan tersebut dipandang sebagai tantangan fiskal karena bisa berpotensi kehilangan puluhan miliar reais.

Baca Juga  Melikiades: Hari Buruh Momentum Memperjuangkan Kesejahteraan dan Hak Buruh

Kondisi ini kata Lula, akan membuat pemerintah menghadapi kesulitan. Karena selama ini sangat bergantung kepada pertumbuhan pendapatan untuk menghindari peningkatan utang publik.

Pada saat ini, pekerja dengan penghasilan di atas 4.664,68 reais (Rp13,7 juta) per bulan sudah dikenakan pajak penghasilan tertinggi.

Dalam pidatonya, Lula mengumumkan bahwa mulai 1 Mei 2023, pembebasan pajak penghasil akan diperluas kepada individu dengan penghasilan sampai 2.640 reais (Rp7,7 juta) per bulan.

Sementara upah minumum akan dinaikkan dari 1.302 reais (Rp3.829.642) menjadi 1.320 reais (Rp3.882.586).

Kedua kebijakan baru tersebut harus diantisipasi oleh pemerintah dan Kementerian Keuangan memperkirakan bahwa kenaikan upah minimum tersebut akan menelan biaya sekitar 5 miliar reais (Rp14,69 triliun).

Sementara perluasan pembebasan pajak sebesar 3,2 miliar reais (Rp9,4 triliun).*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life