Home » Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law Reformasi Sektor Keuangan

Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law Reformasi Sektor Keuangan

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Presiden Jokowi Minta OJK Dukung Program Hilirisasi /antaranews.com

ESENSI.TV - JAKARTA

Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 atau Omnibus Law Reformasi Sektor Keuangan, Kamis (12/1/2023) malam.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan  UU P2SK merupakan langkah Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan diharapakan lebih inklusif, mendalam dan stabil karena dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.

“Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU P2SK menjadi semakin tepat melihat berbagai tantangan global yang muncul di saat ini, seperti pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan, perkembangan teknologi,” ujar Menkeu dalam keterangan tertulis di laman resmi Kementerian Keuangan, Jumat (13/1/1023).

Dia mengatakan semua tantangan global itu mengubah model bisnis layanan jasa keuangan, termasuk perubahan iklim, sehingga stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai skenario global tersebut.

Dia menyebutkan Pemerintah dan DPR menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Baca Juga  Presiden Jokowi Apresiasi Prestasi Timnas Indonesia di SEA Games 2023

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

Dalam UU P2SK ini, jelasnya, terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. UU ini akan menggantikan di antaranya 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.

“Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya pelindungan konsumen di sektor keuangan,” ujar Sri Mulyani.

Setelah pengesahan UU P2SK oleh Presiden, Pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life