Categories: Ekonomi

Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law Reformasi Sektor Keuangan

Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 atau Omnibus Law Reformasi Sektor Keuangan, Kamis (12/1/2023) malam.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan  UU P2SK merupakan langkah Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan diharapakan lebih inklusif, mendalam dan stabil karena dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.

“Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU P2SK menjadi semakin tepat melihat berbagai tantangan global yang muncul di saat ini, seperti pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan, perkembangan teknologi,” ujar Menkeu dalam keterangan tertulis di laman resmi Kementerian Keuangan, Jumat (13/1/1023).

Dia mengatakan semua tantangan global itu mengubah model bisnis layanan jasa keuangan, termasuk perubahan iklim, sehingga stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai skenario global tersebut.

Dia menyebutkan Pemerintah dan DPR menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

Dalam UU P2SK ini, jelasnya, terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. UU ini akan menggantikan di antaranya 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.

“Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya pelindungan konsumen di sektor keuangan,” ujar Sri Mulyani.

Setelah pengesahan UU P2SK oleh Presiden, Pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Kopi Malabar Jawa Barat dan Gayo Aceh Jadi Primadona di Pasar Australia

KOPI Indonesia masih menjadi pusat perhatian di hari ketiga penyelenggaraan Melbourne International Coffee Expo (MICE)…

4 mins ago

Mendagri Tito Setuju Desain Ulang Sistem Pemilu, Opsi Pilpres dan Pileg Dipisah

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju Sitem Pemilu dilakukan redesigning atau desain ulang.…

5 mins ago

UGM Pameran Pendidikan Go Global UTokyo Study Abroad Fair 2024 di Jepang

UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ikut dalam pameran pendidikan bertajuk Go Global UTokyo Study Abroad…

19 mins ago

SETARA Institute: RUU Penyiaran Ancaman Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

SETARA Institute menyatakan, Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang…

35 mins ago

Gunung Ruang Turun Level dari Awas ke Siaga, 9.343 Warga Masih Mengungsi

PUSAT Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyebutkan Gunung Ruang pascaerupsi hingga saat ini masih…

3 hours ago

Ini Rincian Besaran Bantuan Stimulan Rumah Rusak Akibat Banjir Lahar di Sumbar

PEMERINTAH melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan sejumlah solusi penanganan bencana banjir lahar dingin…

3 hours ago