Categories: BeritaNasional

Pro Kontra Perppu Ciptaker, Wapres: Perppu Itu Jalan Keluar, Jangan Ada Kekosongan!

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ikut mengomentari pro kontra terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.

Wapres menegaskan bahwa penerbitan Perppu Ciptaker diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker diperbaiki sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya kira Perpu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua [masalah] Undang-undang Cipta Kerja,” tegas Wapres saat memberikan keterangan pers usai meninjau lahan relokasi korban gempa Cianjur di Sirnagalih, Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Rabu lalu, dikutip Kamis ini (5/1/2022).

Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022), menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker. Penerbitan Perpu yang merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Menurut Wapres, selama waktu perbaikan UU Ciptaker, tidak bolah ada kekosongan regulasi demi menjaga stabilitas perekonomian.

“Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada [regulasi] supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung,” ujar Wapres.

“Kemudian, maka jalan keluarnya dibuat Perpu untuk menanggulangi situasi dan keadaan itu,” tegasnya.

Sebagai informasi, MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker cacat formil dan inskonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki.

Dalam putusan setebal 448 halaman tersebut, MK memerintahkan kepada pembentuk UU Ciptaker untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, juga menilai Perppu Cipta Kerja memang inkonsisten dengan hasil putusan MK. Dia menyebut yang harus dilakukan Pemerintah adalah memperbaiki UU Nomor 11 Ciptaker.

Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Menurut Kurniasih, pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah.

Sekarang, tegasnya, pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali.

“MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis ini (5/1/2023).
*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

vera bebbington

Recent Posts

PSN Tol Semarang-Demak Dukung Konektivitas Jawa Tengah Bagian Utara

PEMBANGUNAN Tol Semarang - Demak sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) diharapkan dapat semakin…

18 mins ago

Kopi Malabar Jawa Barat dan Gayo Aceh Jadi Primadona di Pasar Australia

KOPI Indonesia masih menjadi pusat perhatian di hari ketiga penyelenggaraan Melbourne International Coffee Expo (MICE)…

34 mins ago

Mendagri Tito Setuju Desain Ulang Sistem Pemilu, Opsi Pilpres dan Pileg Dipisah

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju Sitem Pemilu dilakukan redesigning atau desain ulang.…

34 mins ago

UGM Pameran Pendidikan Go Global UTokyo Study Abroad Fair 2024 di Jepang

UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ikut dalam pameran pendidikan bertajuk Go Global UTokyo Study Abroad…

49 mins ago

SETARA Institute: RUU Penyiaran Ancaman Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

SETARA Institute menyatakan, Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang…

1 hour ago

Gunung Ruang Turun Level dari Awas ke Siaga, 9.343 Warga Masih Mengungsi

PUSAT Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyebutkan Gunung Ruang pascaerupsi hingga saat ini masih…

3 hours ago