Nasional

Pro Kontra Wisuda TK, FSGI: Belum Ada Aturan Tertulis

Dunia maya akhir-akhir ini dipenuhi pro kontra terkait penyelenggaraan wisuda bagi siswa/i Taman Kanak-Kanak atau TK. Banyak yang menilai wisuda untuk siswa/i TK memberatkan dan belum diperlukan. Warganet yang kontra menyebut, wisuda hanya perlu dilakukan di jenjang perguruan tinggi, sebagaimana yang telah diterapkan sejak lama. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) turut menyoroti pro kontra ini.

FSGI mengatakan, dua poin penting dalam penyelenggaraan wisuda tersebut. Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti menyebut, belum ada regulasi maupun aturan terkait kegiatan wisuda di jenjang TK hingga SMA/SMK.

“Sampai saat ini belum ada perarturan resmi dari pemerintah atau kementerian terkait tentang pelaksanaan ceremony kegiatan wisuda mulai dari TK, SD, hingga SMA bahkan perguruan tinggi. Yang ada sementara ini hanya ketentuan dari pimpinan lembaga pendidikan, seperti kepala sekolah atau madrasah atau Rektor. Itu pun atas persetujuan orang tua, dan bersifat tidak wajib” jelasnya.

Poin kedua, wisuda ini menimbulkan permasalahan biaya bagi orang tua siswa/i. Banyak orang tua yang merasa keberatan dengan penetapan biaya wisuda.

“Seluruh biaya itu tidak sedikit dan memberatkan para orang tua, terutama yang tidak mampu. Hal inilah yang kerap memicu pengaduan pungli dari masyarakat.” jelasnya lebih lanjut.

Usulan FSGI

FSGI kemudian mengusulkan agar penyelenggaraan wisuda bagi siswa/i di jenjang TK hingga SMA/SMK dilaksanakan secara sederhana. Sekolah/madrasah diimbau agar lebih bijak memperhatikan manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda. Jika ingin tetap dilaksanakan, wisuda dapat disederhanakan mulai dari acara, pakaian, hingga perlengkapannya.

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan, misalnya wisuda dilakukan hanya dengan menggunakan seragam sekolah. Ia juga mengusulkan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menerbitkan surat edaran mengenai pakaian wisuda.

“Semisal, wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa,” ujarnya.

Hal tersebut bisa mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tidak hanya dari kementerian/lembaga pendidikan terkait, orang tua juga diminta untuk lebih bijak menanggapi pro kontra penyelenggaraan wisuda di tingkat TK hingga SMA/SMK.

 

 

Editor: Dimas Adi Putra

Addinda Zen

Recent Posts

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

5 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

6 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

8 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

8 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

9 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

9 hours ago