Home » Produk Nilon Film Asal RRT, Thailand, dan Taiwan Masuk Penyelidikan KADI

Produk Nilon Film Asal RRT, Thailand, dan Taiwan Masuk Penyelidikan KADI

by Junita Ariani
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai melakukan penyelidikan antidumping terhadap impor produk nilon film asal RRT, Thailand, dan Taiwan pada 28 Maret 2023.

Produk tersebut terdiri atas produk dengan pos tarif ex.3920.92.10 dan ex.3920.92.99 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI) Tahun 2022.

Ketua KADI Donna Gultom menyebut, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Emblem Asia dan PT Kolon Ina yang mewakili Industri Dalam Negeri.

“KADI menemukan bukti awal adanya dumping atas produk nilon film,” jelas Donna dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2023), di Jakarta.

Adanya dumping tersebut kata dia, pemohon yakni PT Emblem dan PT Kolon Ina mengalami kerugian dan  hubungan kausal antara kerugian pemohon dengan impor produk nylon film yang berasal dari negara tertuduh.

Dikatakannya, penyelidikan tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Baca Juga  Bertemu PM RRT, Jokowi Sampaikan Sejumlah Kerja Sama Termasuk Investasi di IKN

Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Khususnya industri dalam negeri, importir, asosiasi.

Kemudian, eksportir/produsen dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, dan Taiwan yang diketahui. Kedutaan Besar RI di Tiongkok dan Thailand.

Selain itu Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia Taipei, perwakilan pemerintahan RRT, Thailand, dan Taiwan di Indonesia.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan.

“Selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman. Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada KADI dengan kontak dan alamat KADI,” tutup Donna. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life