Home » Proyek Lampu Pocong Gagal, Pengamat Minta Wali Kota Medan Bertanggungjawab

Proyek Lampu Pocong Gagal, Pengamat Minta Wali Kota Medan Bertanggungjawab

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - MEDAN

Wali Kota Medan, Bobby Nasution diminta bertanggung jawab penuh kepada masyarakat atas kegagalan total proyek lampu jalan pedestrian atau dikenal ‘Lampu Pocong’. Bobby juga diminta segera menjelaskan secara rinci alasan proyek bernilai Rp25,7 miliar tersebut sampai dianggap gagal.

Menurut pengamat anggaran publik, Elfanda Ananda kegagalan proyek Lampu Pocong harus menjadi pembelajaran terhadap berbagai kegiatan lain.

“Bobby Nasution terkesan lambat dalam mengambil kebijakan atas kegagalan total proyek Lampu Pocong tersebut,” kata Elfanda kepada wartawan, Kamis (11/5/2023), di Medan.

Tidak hanya itu, Wali Kota Medan juga terkesan membela diri dengan mengatakan pekerjaan tersebut belum bisa diaudit BPK dengan alasan belum lunas dibayar.

Tetapi, setelah didesak publik dan pemberitaan masif media, barulah Pemko Medan melalui Inspektorat didampingi BPK RI Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan.

“Lalu ditemukanlah berbagai temuan sehingga diambil kesimpulan bahwa proyek ini gagal,” kata Elfanda.

Harusnya kata dia, ada sanksi terhadap kepala OPD yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan ini. Apabila ada aspek hukum dari kasus ini baik pemborong maupun oknum OPD tentunya harus diusut dari aparat penegak hukum.

“Akibatnya wali kota memerintahkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK),” ucapnya.

Peran DPRD Tidak Berjalan

Elfanda juga menjelaskan, dari sisi pemborong proyek ‘Lampu Pocong’, tentu bukan hal mudah untuk mengembalikan uang negara yang berkisar Rp 21 miliar.

Karena, ada syarat administrasi yang dilakukan dalam pencairan pekerjaan dan pencairan juga dilakukan  secara bertahap. Terlebih bagaimana mungkin lolos pencairan anggaran di setiap termin, karena di satu sisi pekerjaan tidak sesuai dengan apa yang menjadi kontrak kerja.

Baca Juga  Menpora Minta Pengurus PB HMI Buat Program Kreatif dengan Generasi Z

“Di mana sebenarnya fungsi pengawas (konsultan proyek) dalam melakukan fungsinya? Pernyataan gagalnya sebuah proyek bukanlah tanpa dasar pertimbangan yang kuat,” ujar mantan sekretaris eksekutif FITRA Sumut itu.

Ia juga menyayangkan fungsi legislatif yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Harusnya pekerjaan ini bisa ditekan kerugiannya apabila peran DPRD berjalan selain wali kota dan OPD terkait.

“Karena ini bukanlah anggaran kecil buat masyarakat sebagai pembayar pajak. Banyak kerugian yang diperoleh akibat pekerjaan lampu pocong ini. Anggarannya mengendap dan belum tahu kapan dikembalikan pemborongnya,” kata dia,

Kerugian juga terjadi dengan banyaknya trotoar yang rusak akibat pengerjaan Lampu Pocong itu.

“Tidak sedikit anggaran terbuang percuma akibat pembongkaran tiang-tiang lampu tersebut, yang sejatinya mesti diperbaiki kembali. Karenanya, berat bagi kontraktor mengembalikan uang sebesar itu. Terlebih secara administrasi termin anggaran akan dicairkan kalau sudah ada approve dari pengawas proyek,” terang Elfanda.

Elfanda juga tidak tahu dasar apa Wali Kota Bobby Nasution meminta pengembalian uang Rp 21 miliar.

“Karena dasar sebuah proyek disebut gagal adalah berdasarkan audit BPK. Maka, pengembalian uang
Rp 21 miliar juga harus dijelaskan dasarnya. Bisa saja ini sebuah pressure dari wali kota agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum,”jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life