Home » PSI Minta Batas Usia Minimal Capres Diturunkan Jadi 35 Tahun

PSI Minta Batas Usia Minimal Capres Diturunkan Jadi 35 Tahun

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

PSI (Partai Solidaritas Indonesia) meminta batas usia Capres dan Cawapres diturunkan dari 40 tahun dalam UU Pemilu menjadi 35 tahun.

Permintaan ini diajukan oleh PSI dan sejumlah individu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bentuk tuntutan terhadap uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain PSI, tuntutan juga disampaikan oleh perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi dan Mikhail Gorbachev.

Mereka mengatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 tahun, menghambat warga negara mendapatkan hak politiknya.

Seperti dilansir dari laman resmi MK, Rabu (5/4/2023), Francine Widjojo, Ketua Hukum pada Pemohon  para Pemohon saat ini berusia 35 tahun.

Padahal, mereka adalah pemimpin-pemimpin muda yang telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Sehingga, norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Francine Widjojo mengatakan pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri.

Baca Juga  Airlangga Hartarto Temui SBY Bahas Isu Kebangsaan Terkini

Oleh karena itu, jelasnya, objek permohonan adalah ketentuan yang dikriminatif karena melanggar moralitas dan menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih..

Untuk itu para Pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.

Sidang itu dihadiri oleh Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Perbaikan Berkas Pemohon 14 Hari

Di tempat yang sama,  Hakim Konstitusi Saldi Isra mengomentari tentang identitas Pemohon perseorangan yang belum menyebutkan tanggal lahir.

Hal ini memudahkan hakim untuk mengkaji umur para Pemohon dengan keterkaitan pengajuan perkara ini.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan para Pemohon diberikan waktu untuk melakukan perbaikan selama 14 hari sejak Senin (3/4/2023).

Dengan demikian batas penyerahan naskah perbaikan pada Senin, 17 April 2023 pukul 13.00 WIB ke Kepaniteraan MK.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life