Polhukam

PSI Minta Batas Usia Minimal Capres Diturunkan Jadi 35 Tahun

PSI (Partai Solidaritas Indonesia) meminta batas usia Capres dan Cawapres diturunkan dari 40 tahun dalam UU Pemilu menjadi 35 tahun.

Permintaan ini diajukan oleh PSI dan sejumlah individu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bentuk tuntutan terhadap uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain PSI, tuntutan juga disampaikan oleh perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi dan Mikhail Gorbachev.

Mereka mengatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 tahun, menghambat warga negara mendapatkan hak politiknya.

Seperti dilansir dari laman resmi MK, Rabu (5/4/2023), Francine Widjojo, Ketua Hukum pada Pemohon  para Pemohon saat ini berusia 35 tahun.

Padahal, mereka adalah pemimpin-pemimpin muda yang telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Sehingga, norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Francine Widjojo mengatakan pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri.

Oleh karena itu, jelasnya, objek permohonan adalah ketentuan yang dikriminatif karena melanggar moralitas dan menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih..

Untuk itu para Pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.

Sidang itu dihadiri oleh Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Perbaikan Berkas Pemohon 14 Hari

Di tempat yang sama,  Hakim Konstitusi Saldi Isra mengomentari tentang identitas Pemohon perseorangan yang belum menyebutkan tanggal lahir.

Hal ini memudahkan hakim untuk mengkaji umur para Pemohon dengan keterkaitan pengajuan perkara ini.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan para Pemohon diberikan waktu untuk melakukan perbaikan selama 14 hari sejak Senin (3/4/2023).

Dengan demikian batas penyerahan naskah perbaikan pada Senin, 17 April 2023 pukul 13.00 WIB ke Kepaniteraan MK.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Indonesia Usulkan 3 Fokus Utama, Tingkatkan Peran Perempuan di Bidang STEM

Indonesia mengusulkan 3 fokus utama dalam meningkatkan peran perempuan dan anak perempuan di bidang STEM.…

5 mins ago

Lima hal tentang KRIS dan BPJS

Sehubungan dengan berbagai berita hari-hari ini tentang KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), maka disampaikan lima…

29 mins ago

Lahar Dingin Dampaknya Apa Aja?

Salah satu yang menjadi dampak letusan gunung berapi adalah lahar dingin. Lahar dingin, juga dikenal…

1 hour ago

Ini Fakta yang akan Membuat Kamu Tertarik Soal Planet Mars

Bumi dikenali sebagai planet ke 3 di tata surya kita. Namun, apakah Sobat Esensi tau…

3 hours ago

Wahh Keren… Restoran NUSA Diminati Warga California

Restoran NUSA yang merupakan UMKM rintisan diaspora Indonesia diminati warga San Francisco, Amerika Serikat. Restoran…

5 hours ago

Pemprov Jakarta Kaji Aturan Lulusan SD-SMA Dilarang Datang ke Jakarta

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mencatat profil pendatang yang masuk ke Jakarta selama…

5 hours ago