Home » PTM, Penyakit Dengan Pembiayaan Tinggi

PTM, Penyakit Dengan Pembiayaan Tinggi

by Administrator Esensi
2 minutes read

ESENSI.TV - PERSPEKTIF

Penyakit Tidak Menular (PTM) adalah penyakit yang tidak disebabkan oleh infeksi kuman. Penyakit ini tidak mengalami proses pemindahan dari orang lain. Namun, PTM menjadi penyebab kematian paling banyak bagi masyarakat.

Adapun yang termasuk dalam PTM adalah penyakit jantung, kanker, diabetes, penyakit paru kronik, dan stroke.

Dilansir dari kesmas.kemkes.go.id (7/4), dalam kurun waktu dua dekade terakhir, PTM menjadi penyebab utama dari beban penyakit. Pembiayaan kesehatan sebanyak 23,9%-25% untuk pengeluaran penyakit katastropik.

Katastropik sendiri adalah penyakit yang memerlukan biaya tinggi. Penyakit katastropik tertinggi yaitu jantung, gagal ginjal, kanker, dan stroke.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Dr. Eva Susanti, S.Kp, M.Kes menyebut tingginya pembiayaan untuk penyakit ginjal. Sekitar Rp1,9 triliun lebih anggaran dihabiskan untuk penyakit ginjal.

Sebanyak 80% PTM disebabkan oleh gaya hidup yang sebenarnya dapat dicegah. Salah satu

PTM yang banyak diderita masyarakat Indonesia adalah hipertensi. Ini sejalan dengan 52,7% penduduk Indonesia mengonsumsi natrium lebih dari 2000mg/hari atau melebihi batas yang dianjurkan.

Kemenkes, melalui laman resminya, membagikan pencegahan PTM yang dapat dilakukan. Diantaranya adalah membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak. Selain itu, dianjurkan untuk rutin melakukan aktivitas fisik selama 30 menit dalam sehari. Tidak lupa juga, cek kesehatan secara berkala.

 

 

Usulan di RUU Kesehatan Omnibus Law

Besarnya PTM ini di tengah masyarakat, maka perlu diatur juga dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Baca Juga  BKKN dalam RUU Kesehatan

Terdapat beberapa usulan terkait pasal-pasal yang mengatur PTM dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.

Pertama, Pasal 118 Ayat 2 yang menyebut upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) meliputi pemusnahan penyebab KLB, pengebalan dan penanganan jenazah akibat KLB. Penjelasan di ayat ini dinilai lebih cocok untuk KLB penyakit menular. Padahal, sebelumnya disebutkan adanya penyakit tidak menular berpotensi KLB. Ini tentu hal yang baik karena KLB tidak hanya pada penyakit menular.

Kedua, pada tiga pasal paragraf 3 Penanggulangan Penyakit Tidak Menular sebaiknya secara eksplisit dijelaskan tentang pencegahan. Kemudian, dibuatkan pasal khusus untuk aspek pencegahan ini. Pencegahan merupakan inti dari pengendalian PTM. Baik tentang faktor risiko bersama (common risk factor) atau upaya terkait lainnya. Program pencegahan ada yang bersifat low cost dan best buy. Ini artinya, dampak yang didapatkan amat besar dengan penggunaan sumber daya yang relatif tidak terlalu besar.

Ketiga, komponen utama pengendalian PTM adalah melalui deteksi, screening, pengobatan, dan pelayanan paliatif. Pada pasal 124 Ayat 1 dan 2, sudah disampaikan tentang screening. Lebih baik jika komponen utama lain juga dicakup dalam RUU ini.

 

Prof. Tjandra Yoga Aditama

Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI

Mantan Direktur WHO Asia Tenggara

Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Mantan Kabalitbangkes

 

Editor: Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life