Home » Punya Penyakit, Ferry Irawan Minta Tak Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT

Punya Penyakit, Ferry Irawan Minta Tak Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT

Ferry Irawan juga berharap rumah tangganya bersama Venna Melinda dapat tetap dipertahankan.

by vera bebbington
1 minutes read
venna3

ESENSI.TV - JAKARTA

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan berharap tidak ditahan polisi. Salah satu alasannya lantaran Ferry disebut memiliki penyakit.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan bahwa kliennya telah mempersiapkan diri dengan baik dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kedua, penahanan itu kan kewenangan dari penyidik kepolisian. Kami juga meminta kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin,” kata Jeffry di Mapolda Jatim, dikutip Antara, Senin 16 Januari 2023.

Menurut Jeffry, penahanan juga tidak perlu dilakukan lantaran Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit, namun ia tidak menyebutkan secara detail penyakit dimaksud. Ia mengatakan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, Ferry harus tetap di luar penjara agar bisa terus berobat.

“Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik dirawat dengan baik maka kami juga mohon untuk tidak melakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga  Wapres Minta Masyarakat Jaga Prokes Nataru

Sementara itu, Ferry Irawan juga berharap rumah tangganya bersama Venna Melinda dapat tetap dipertahankan. Dia mengaku akan memperjuangkan pernikahannya.

“Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita. Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, abi mohon dari lubuk hati yang paling dalam mimi juga punya hati kecil,” ujar dia.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota buntut atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti baik sik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka. Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan sik dan psikis terhadap korban.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life