Home » Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Distributor Pupuk Bersubsidi, Berikut Syaratnya

Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Distributor Pupuk Bersubsidi, Berikut Syaratnya

by Junita Ariani
2 minutes read
PT Pupuk Indonesia (Persero) buka pendaftaran bagi pelaku usaha di tanah air untuk menjadi distributor pupuk subsidi tahun anggaran 2024.

ESENSI.TV - JAKARTA

PT Pupuk Indonesia (Persero) buka pendaftaran bagi pelaku usaha di tanah air untuk menjadi distributor pupuk subsidi tahun anggaran 2024. Pendaftaran ini dibuka pada periode tanggal 1-15 September 2023.

SVP Perencanaan dan Manajemen PSO Pupuk Indonesia, Eric J Rachman, menyebutkan bahwa pendaftaran bisa dilakukan secara online. Menggunakan aplikasi Distributor Management System (DIMAS).

Pendaftaran calon distributor dengan mekanisme tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2021 pasca dilaksanakan sentralisasi fungsi pemasaran di Pupuk Indonesia Group.

“Aplikasi DIMAS merupakan saluran elektronik untuk calon distributor pupuk bersubsidi. Bagi calon distributor yang ingin mendaftar bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com. Dan, menyiapkan segala dokumen persyaratan yang diberlakukan,” ujar Eric dalam keterangan pers, Sabtu (2/9/2023), di Jakarta.

Dalam menjaring Distributor, lanjut Eric, aplikasi DIMAS menerapkan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar.

Sehingga dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan distributor. Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang transparan, meningkatkan kecepatan proses pendaftaran. Penilaian, pemilihan distributor, dan integrasi data.

Adapun syarat untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 tahun 2023. Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Di mana syarat-syarat yang tertuang dalam beleid ini antara lain, bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum. Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya.

Kemudian, memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dan, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Perdagangan.

Selain itu, calon distributor wajib memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi. Khususnya di wilayah tanggung jawabnya dan mempunyai jaringan distribusi.

Baca Juga  Ganti Nama, PT Pupuk Indonesia Niaga Siap Perkuat Bisnis Pupuk Indonesia

Hal itu dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2  pengecer di setiap kecamatan dan/atau desa di wilayah tanggung jawabnya.

Persyaratan Jadi Distributor Pupuk Bersubsidi

Tidak sampai di situ, para calon distributor pupuk bersubsidi juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh produsen, dalam hal ini Pupuk Indonesia.

Adapun tambahannya seperti, memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya. Surat permohonan menjadi Distributor, Akta Pendirian Perusahaan.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

“Selanjutnya, para calon distributor pupuk bersubsidi juga harus memiliki rekomendasi sebagai distributor pupuk subsidi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat. Yang membidangi perdagangan untuk penunjukan distributor baru,” tambah Eric.

Pada dinas kabupaten/kota tersebut, calon distributor mengisi form kelengkapan persyaratan distributor. Surat Pernyataan tentang kesanggupan melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Sesuai ketentuan/peraturan pemerintah yang berlaku dan kebijakan perusahaan. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Distributor.

Bahwa daftar seluruh pengecer yang ditunjuk oleh Distributor telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi.

Dan yang tak kalah penting, calon distributor juga tidak memiliki permasalah keuangan dengan perusahaan. Ini dibuktikan melalui Surat Pemberitahuan Perusahaan, memiliki akses jaringan internet.

“Memiliki petugas lapangan, dan dokumen tambahan lainnya sesuai Persyaratan Calon Distributor yang ditetapkan oleh perusahaan,” tutup Eric. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life