Home » Pupuk Indonesia Tegaskan Pupuk Subsidi Hanya untuk Petani yang Memenuhi Kriteria

Pupuk Indonesia Tegaskan Pupuk Subsidi Hanya untuk Petani yang Memenuhi Kriteria

by Junita Ariani
2 minutes read
pupuk

ESENSI.TV - JAKARTA

Penyaluran pupuk subsidi hanya diberikan kepada para petani yang memenuhi kriteria sebagaimana  yang ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Hal itu disampaikan Vice President (VP) Penjualan Wilayah 1 Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna kepada wartawan, Jumat (3//3/2023) di Jakarta.

Dijelaskannya, Permentan 10/2022 itu tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Jadi, petani yang tidak memenuhi kriteria tidak bisa mendapatkan alokasi subsidi pupuk dari Pemerintah,” kata Wawan.

Pernyataan ini  sekaligus menjawab adanya informasi yang menyebut petani tidak bisa menebus pupuk bersubsidi di Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sumut.

Sebagai Holding BUMN Pupuk, pihaknya kata Wawan, sangat mendukung kebijakan tersebut.

“Salah satunya mendistribusikan pupuk bersubsidi hingga lini IV atau kios kepada petani yang memenuhi kriteria Permentan tadi,” ujar Wawan kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Berdasarkan beleid tersebut, Wawan mengatakan, pupuk bersubsidi ditujukan hanya kepada petani yang menanam 9 komoditas.

Adapun 9 komoditas itu, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat. Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.

Selain itu, lanjut Wawan, petani yang menanam 9 komoditas itu juga diwajibkan untuk bergabung dalam kelompok tani. Sebagaimana Permentan 10 Tahun 2022 tadi.

Kemudian, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar. Dan, mnggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

“Pada tahun 2023, input data petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi juga diubah dari yang sebelumnya berdasarkan e-RDKK kini menjadi e-Alokasi,” terangnya.

Jadi, kata Wawan, jika ada petani yang menanam 9 komoditas berdasarkan aturan yang berlaku namun tidak memenuhi kriteria, datanya tidak ada di e-Alokasi. Maka petani tersebut tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Stok Pupuk Subsidi

Sampai dengan 3 Maret 2023, Pupuk Indonesia sudah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 42.678 ton di Sumatera Utara (Sumut). Terdiri dari Urea sebanyak 23.401 ton dan NPK sebanyak 19.277 ton.

Baca Juga  Menkeu Sri Mulyani: 2 Tahun Berturut-turut Pemasukan Negara Luar Biasa!

Sementara dari sisi stok, Pupuk Indonesia menyiapkan sebanyak 25.844 ton atau setara 159 persen dari ketentuan minimum Pemerintah.

Stok ini terdiri dari Urea sebanyak 16.948 ton dan NPK 8.896 ton atau masing-masing setara 175 persen dan 136 persen dari ketentuan minimum Pemerintah.

Wawan menegaskan, stok pupuk bersubsidi di Sumut ini disiapkan untuk seluruh petani yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Hanya petani yang berhak yang bisa menebus pupuk bersubsidi di kios pupuk lengkap (KPL) resmi,” sebut Wawan.

Dikatakannya, KPL resmi diwajibkan untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai Permendag No 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Yaitu pengecer atau kios pupuk bersubsidi melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada petani dan/atau kelompok tani di wilayah tanggungjawabnya.

Harga Pupuk Tidak Melebihi HET

Wawan juga menengaskan, menjual pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani harus berdasarkan alokasi dan tidak melebihi HET.

Kemudian, memasang papan nama sebagai pengecer resmi, memasang daftar harga dan tidak melebihi HET. Selanjutnya, melakukan penebusan pupuk bersubsidi ke distributor yang ditunjuk sesuai SPJB.

“Para pengecer atau kios melakukan penjualan pupuk bersubsidi ke petani sesuai kebutuhan, tanpa paksaan. Tidak dibenarkan dilakukan secara bundling atau gandengan,” terang Wawan.

Karena alokasi pupuk bersubsidi terbatas, pengecer atau kios diimbau menyediakan pupuk non subsidi.

“Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi tegas bagi distributor apabila ditemukan distributor, pengecer atau kios melakukan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawab di luar ketentuan yang berlaku,” ungkap Wawan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life