Home » Putusan Banding Ferdy Sambo Perkuat Vonis Hukuman Mati

Putusan Banding Ferdy Sambo Perkuat Vonis Hukuman Mati

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo atas hukuman mati, dalam sidang putusan banding yang digelar hari ini, Rabu (12/4/2023).

Dengan demikian, maka Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, tetap divonis hukuman mati dan tidak dikeluarkan dari tahanan.

Hal ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Diputuskan satu, menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”.

“Kedua, menguatkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut”.

“Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusan tersebut.

Ferdy Sambo Tidak Hadir

Sidang banding digelar terbuka untuk umum itu dan tidak dihadiri oleh mantan perwira tinggi Polri itu.

Berdasarkan tayangan langsung di channel youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kuasa hukum masing-masing pihak juga tidak terlihat di ruang sidang.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Peristiwa pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada tanggal 8 Juli 2022, di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso   mengungkapkan bahwa mantan perwira tinggi Polri ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa lain yang juga akan menerima vonis banding hari ini adalah istri Sambo, yaitu Putri Candrawathi, serta mantan anak buah Sambo, yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Kasus pembunuhan Brigadir J menjerat empat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf bui 15 tahun dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hanya divonis satu tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Menurut Majelis Hakim, putusan terhadap Bharada E mempertimbangkan dirinya yang menjadi justice collaborator.
Untuk vonis yang telah diterimanya, Richard Eliezer tidak mengajukan banding, seperti tiga terdakwa lain.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life