Nasional

Ratusan ASN Terbukti Langgar Netralitas Pemilu

Netralitas ASN yang telah diwanti-wanti untuk dijaga saat pemilu kini dibahas lagi. Lantaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan banyak ASN yang terbukti langgar netralitas saat pemilu.

KASN mengungkapkan, ada sebanyak 464 dengan 253 diantaranya terbukti melanggar netralitas pemilu. Hal itu disampaikan langsung oleh Asisten Komisioner Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas, KASN, Farhan Abdi Utama.

“Angka ini terus bertambah data bisa terus berubah, sampai dengan hari ini sudah ada 180 ASN. Mereka sudah ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan kejatuhan sanksi kepada mereka yang melanggar,” kata Farhan dilansir dari RRI, Selasa (26/3/2024).

Meski begitu, KASN tidak bisa menjatuhkan sanksi. Tetapi, hanya bisa memberikan rekomendasi kepada PPK (pejabat pembina kepegawaian) selaku pimpinan instansi bagi ASN yang melanggar.

Rekomendasi yang diberikan oleh KASN, bervariasi ada yang berupa sanksi moral, sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat. Sampai sanksi terberat ada berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

“Sehingga, pejabat pembina kepegawaian (PPK) ini lah yang kita harapkan menjatuhkan sanksi. Jadi, sudah ada 181 atau 71,5 persen yang sudah dijatuhi sanksi,” ucapnya.

Diatur Dalam Undang Undang

Dilansir dari djkn.kemenkeu, netralitas ASN penting dijaga karena untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya menyokong peserta pemilu tertentu.

Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI. Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kewajiban para aparatur negara tersebut bersikap netral dalam pemilu telah secara jelas diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta beberapa undang-undang lainnya.

Sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban netralitas dalam pemilu itu bervariasi, mulai dari teguran, hukuman administratif, hingga pemecatan.

PNS adalah pegawai tetap berstatus ASN yang diangkat untuk bekerja di pemerintahan. Sebagai salah satu bagian dari ASN, PNS wajib menjaga netralitas dalam pemilu. Sesuai dengan Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik. Meskipun harus netral, PNS boleh ikut pemilu untuk menyalurkan hak pilihnya.

PPPK merupakan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kerja. Sebagai ASN, PPPK juga wajib netral dalam pemilu dengan tidak ikut memihak golongan dan partai politik tertentu. Sama seperti PNS, PPPK tetap berhak mengikuti pemilu untuk menyalurkan hak pilihnya.

Editor: Raja Napitupulu

fara dama

Recent Posts

Sebelas Pemuda yang Pantang Dipandang Setengah Mata

H. M. Nasruddin Anshoriy atau biasa disebut Gus Nas Jogja  adalah seorang budayawan yang juga…

10 mins ago

Pemerintah Iran Resmi Umumkan Presiden Ebrahim Raisi Meninggal Kecelakaan Helikopter

PEMERINTAH Iran resmi mengumumkan Presiden Ebrahim Raisi meninggal dalam kecelakaan helikopter jatuh di Provinsi Azerbaijan…

1 hour ago

Rombongan Presiden Raisi Tewas dalam Kecelakaan Helikopter, Wapres  Mohammad Mokhber Siap Gantikan

PRESIDEN Iran Ebrahim Raisi, 63, menteri luar negeri, dan sejumlah pejabat lainnya ditemukan tewas di…

2 hours ago

Memaksimalkan Performa Olahraga: 10 Tips Berharga untuk Sobat Esensi

Olahraga adalah bagian penting dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan tubuh. Bagi Sobat Esensi yang ingin…

2 hours ago

Bina Marga DKI Tangani Banjir Secara Kolaboratif

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo mengatakan penanganan banjir di Jakarta dilakukan secara…

2 hours ago

HIPMI DIY Target Ciptakan 1.000 Pengusaha Baru

Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda (BPD HIPMI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan menciptakan 1.000…

3 hours ago