Nasional

Ratusan ASN Terbukti Langgar Netralitas Pemilu

Netralitas ASN yang telah diwanti-wanti untuk dijaga saat pemilu kini dibahas lagi. Lantaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan banyak ASN yang terbukti langgar netralitas saat pemilu.

KASN mengungkapkan, ada sebanyak 464 dengan 253 diantaranya terbukti melanggar netralitas pemilu. Hal itu disampaikan langsung oleh Asisten Komisioner Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas, KASN, Farhan Abdi Utama.

“Angka ini terus bertambah data bisa terus berubah, sampai dengan hari ini sudah ada 180 ASN. Mereka sudah ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan kejatuhan sanksi kepada mereka yang melanggar,” kata Farhan dilansir dari RRI, Selasa (26/3/2024).

Meski begitu, KASN tidak bisa menjatuhkan sanksi. Tetapi, hanya bisa memberikan rekomendasi kepada PPK (pejabat pembina kepegawaian) selaku pimpinan instansi bagi ASN yang melanggar.

Rekomendasi yang diberikan oleh KASN, bervariasi ada yang berupa sanksi moral, sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat. Sampai sanksi terberat ada berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

“Sehingga, pejabat pembina kepegawaian (PPK) ini lah yang kita harapkan menjatuhkan sanksi. Jadi, sudah ada 181 atau 71,5 persen yang sudah dijatuhi sanksi,” ucapnya.

Diatur Dalam Undang Undang

Dilansir dari djkn.kemenkeu, netralitas ASN penting dijaga karena untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya menyokong peserta pemilu tertentu.

Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI. Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kewajiban para aparatur negara tersebut bersikap netral dalam pemilu telah secara jelas diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta beberapa undang-undang lainnya.

Sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban netralitas dalam pemilu itu bervariasi, mulai dari teguran, hukuman administratif, hingga pemecatan.

PNS adalah pegawai tetap berstatus ASN yang diangkat untuk bekerja di pemerintahan. Sebagai salah satu bagian dari ASN, PNS wajib menjaga netralitas dalam pemilu. Sesuai dengan Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik. Meskipun harus netral, PNS boleh ikut pemilu untuk menyalurkan hak pilihnya.

PPPK merupakan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kerja. Sebagai ASN, PPPK juga wajib netral dalam pemilu dengan tidak ikut memihak golongan dan partai politik tertentu. Sama seperti PNS, PPPK tetap berhak mengikuti pemilu untuk menyalurkan hak pilihnya.

Editor: Raja Napitupulu

fara dama

Recent Posts

Misi Dagang Indonesia ke Uzbekistan Transaksi Capai Rp177,6 Miliar

DIREKTUR Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Didi Sumedi memimpin Delegasi Indonesia pada kegiatan misi dagang ke…

1 hour ago

SPBE di Tanjung Priok, Elpiji 3 Kg tapi Berkurang 200-700 Gram

MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kilogam (Kg) di…

2 hours ago

Pesan Wamen Agama RI kepada Calon Jemaah Haji, Jangan Sungkan Minta Bantuan

WAKIL Menteri (Wamen) Agama RI, Saiful Rahmat Dasuki melepas dan memberangkatkan calon jemaah haji kloter…

3 hours ago

Menhub Budi Karya Sumadi Tegur Garuda Indonesia terkait Layanan Haji 2024

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku sudah memberikan teguran kepada PT. Garuda Indonesia. Teguran dilayangkan…

3 hours ago

Viral Uang Miliaran Milik Bobby Nasution Dicuri, Ini Penjelasan Polisi

BEREDAR video viral dengan narasi uang senilai miliaran rupiah milik Wali Kota Medan Bobby Nasution…

4 hours ago

Potensi Bungkam Kebebasan Pers, UMY Serukan Penghentian Revisi UU Penyiaran

REVISI Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran terus menuai protes atas substansi yang dinilai kontroversial oleh berbagai…

4 hours ago