Home » Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Dimulai, Ini Target Kominfo

Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Dimulai, Ini Target Kominfo

by Ale Luna
2 minutes read
Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Dimulai, Ini Target Kominfo/Kominfo

ESENSI.TV - JAKARTA

Penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz telah dimulai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penataan itu dilakukan untuk meningkatan kualitas layanan telekomunikasi melalui optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. 

Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Denny Setiawan mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Pasal 6, dalam hal terdapat penetapan izin Pita Frekuensi Radio yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), maka penataan ulang (refarming) wajib dilakukan. 

“Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya akan dilaksanakan di beberapa provinsi dengan cluster pertama akan dimulai pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 dan paling lambat akan dituntaskan di cluster ketiga pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023,” kata Denny dalam keterangan resminya, Kamis (9/3).

Penataan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dilakukan sebagai tindak lanjut atas persetujuan pengalihan hak penggunaan dari PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular. Sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi, terdapat penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang tidak berdampingan (noncontiguous).

Menurut Direktur Denny Setiawan, kebijakan refarming tersebut bersifat mengikat dan akan dilaksanakan oleh kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler (PT Smart Telecom dan PT Telekomunikasi Selular) yang menjadi pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,3 GHz. 

Baca Juga  Alasan Kenapa Google Docs Diblokir Kominfo

“Kondisi penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz akan memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha pengguna layanan seluler,” ujarnya. 

Denny menegaskan manfaat refarming untuk perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan. Menurutnya, dengan pemanfatan spektrum frekuensi radio secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat.

“Termasuk di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion). Baik itu layanan 4G maupun 5G terlebih pita frekuensi radio 2,3 GHz merupakan salah satu capacity band dengan bandwidth yang lebar,” katanya.

Dalam penyediaan layanan seluler, Indonesia menerapkan kebijakan netral teknologi berdasarkan pada evolusi standar teknologi International Mobile Telecommunications (IMT) untuk seluruh pita frekuensi radio yang digunakan. Kebijakan netral teknologi tersebut juga berlaku pada pita frekuensi radio 2,3 GHz. 

“Dengan kebijakan netral teknologi tersebut, operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam memilih teknologi IMT yang akan diimplementasikannya. Selain dapat mengimplementasikan teknologi IMT-Advanced atau yang biasa dikenal dengan istilah 4G (LTE), operator juga dapat menerapkan teknologi IMT-2020 (5G),” katanya. *

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life