Berita

Ribuan Buruh Bakal Demo di Kantor Pusat PLN Lusa

Ribuan buruh yang tergabung di dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi di Kantor Pusat PT PLN (Persero) pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023.

“Saya pastikan, tidak kurang dari dua ribu buruh akan ikut dalam aksi unjuk rasa ke kantor pusat PLN di jalan Trunojoyo,” ujar Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz dalam keterangannya, Minggu (12/2).

Ini adalah aksi ribuan buruh yang kedua, setelah demo pertama pada tanggal 2 Februari lalu tidak mendapat respons baik dari PLN. Selain di Kantor Pusat PLN, aksi juga akan dilakukan di kantor PLN di daerah seperti Jabar, Jateng, dan Lampung.

“Aksi ini merupakan respon dari FSPMI terhadap berbagai permasalahan yang dialami buruh tenaga alih daya (TAD) yang bekerja di lingkungan PT PLN. Adapun massa aksi berasal dari Jabodetabek dan Karawang,” katanya.

Menurut Riden, pihaknya sengaja melakukan aksi ke Kantor Pusat PT PLN (Persero) karena adanya kebijakan Direktur PT PLN yang berimbas terhadap nasib TAD.

Jika dalam aksi nanti tidak direspon, pihaknya mengancam akan melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Kementerian BUMN. Hal ini, karena, PLN adalah perusahaan badan hukum milik negara.

“Setelah 14 Februari, apabila PLN tidak merespon apa yang kami perjuangkan, maka saya pastikan akan aksi ke kantor BUMN,” ujar Riden. Selain itu, lanjut Riden, pihaknya juga merencanakan akan mendirikan tenda juang di depan Kantor Pusat PLN.

“PLN sebagai perusahaan milik Negara memberi contoh yang tidak baik kepada perusahaan lain. Seharusnya PLN memberikan teladan dalam hal menghormati dan menyejahterakan karyawannya, termasuk TAD,” lanjutnya.

Senada dengan Riden, Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Abdul Bais menyampaikan, aksi ini dipicu oleh keluarnya Perdir PLN Nomor 0219 tahun 2019 yang mengakibatkan terjadinya penurunan upah buruh TAD.

Hal ini diperparah dengan dikeluarkannya kebijakan baru dari PT. PLN (Persero), bahwa beberapa jenis pekerjaan di PLN memakai system Volume Based. Hal ini menyebabkan tidak ada kepastian hubungan kerja, kepastian upah, dan kepastian jaminan sosial.

Untuk Tenaga Alih Daya bagian Biller, selain terdampak terhadap hal tersebut di atas, juga terdampak atas perubahan kebijakan dari PLN atas periode pelunasan tagihan pelanggan. Di mana sebelumnya periode 6 bulan menjadi periode 1 bulan.

“Setiap bulan harus nihil tunggakan pelanggan. Akibatnya, Tenaga Alih Daya terpaksa harus melunasi (menalangi) tagihan pelanggan PLN agar kinerjanya tidak buruk dan terhindar dari sanksi surat peringatan sampai PHK,” ujarnya.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

 

Ale Luna

Recent Posts

Potensi Hujan Lebat Landa Tujuh Provinsi pada 17-23 Mei, BMKG Ungkap Penyebabnya

BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca yang berlaku pada periode 17 -…

19 mins ago

Sebenarnya Kenapa Orang Suka Menunda?

Menunda-nunda pekerjaan atau procrastination adalah masalah umum yang dapat menghambat produktivitas dan menyebabkan stres. Ada…

41 mins ago

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

12 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

13 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

14 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

15 hours ago