Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat tahun lalu ribuan peserta seleksi mengundurkan diri sebagai calon ASN (Aparatur Sipil Negara). Alasannya, penghasilan di bawah ekspektasi pelamar alias gaji rendah.
“Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar,”
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan terhitung selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, sebanyak 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan sejumlah alasan.
Selain karena alasan gaji rendah, dia mengatakan penyebab lain pengunduran diri ASN adalah pekerjaan tidak sesuai dengan minat pelamar, serta lokasi penempatan juga menjadi alasan pengunduran diri.
Untuk itu, dia mendorong pelamar mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan.
Publikasikan Gaji ASN
Untuk itu, Haryomo Dwi Putranto mengatakan pada penerimaan tahun ini, pihaknya akan mempublikasikan gaji yang akan diperoleh ASN sesuai dengan golongannya.
“BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar,” jelas Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, seperti dilansir dari laman resmi BKN, Rabu (9/8/2023).
Hal ini disampaikannay dalam dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023, Kamis (3/8/2023) lalu.
Dia mengatakan gaji ASN dari golongan I hingga IV berkisar antara Rp1,56 juta hingga Rp5,9 juta.
Angka ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan belas atas PP No 7 tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Angka tersebut belum termasuk tunjangan yang diberikan, seperti tunjangan anak-istri, tunjangan beras hingga tunjangan kinerja.
Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan ASN diberikan tergantung dengan golongan yang dimiliki.*
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaviral
#beritaterkini