Home » Rudy Mas’ud Apresiasi Sikap Jokowi Akui 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Rudy Mas’ud Apresiasi Sikap Jokowi Akui 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Masyarakat Menantikan Kebijakan Strategis Penegakan HAM di Indonesia

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Rudy Masud Foto DPR RI

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas’ud mengharapkan Pemerintah memberikan penjelasan obyektif soal berbagai kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat, selain 12 kasus yang telah diumukkan Presiden Joko Widodo.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan dengan demikian akan diperoleh kebijakan strategis untuk penegakan HAM di Indonesia, mulai dari pengaturan mekanisme hukumnya yang komprehensif, transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, dia mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Presiden Jokowi untuk mengakui dan menyelesaikan pelanggaran HAM Berat di masa lalu yang selalu menjadi perhatian masyarakat.

“Saya mengapresiasi Pemerintah sebagai langkah maju Pemerintah untuk menegakkan dan mengakui HAM pasca lahirnya Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat masa lalu,” jelas Rudy, dalam keterangna tertulis yang dilansir dari laman resmi DPR RI, Selasa (17/1/2023).

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang telah disampaikan kepada Presiden pada 11 Januari lalu.

Dia mengatakan Pemerintah mengakui dan menyesalkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam 12 peristiwa di masa lalu. Adapun pelanggaran HAM berat pada 12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966.

Baca Juga  433 Delegasi dari 20 Negara akan Hadiri Sidang Umum AIPA, 5-11 Agustus 2023

Kemudian, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Selanjutnya, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Keputusan ini, jelas Presiden dilakukan setelah melalui serangkaian pengkajian dan laporan dari Tim PPHAM tersebut, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Jokowi, di Istana Negera, belum lama ini.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life