Nasional

Rumah di Bekasi Diduga Jadi Tempat Penampungan Donor Organ

Sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat digerebek pihak kepolisian. Rumah ini diduga menjadi tempat penampungan donor organ ginjal manusia. Organ pendonor diduga ditampung di rumah ini sebelum diberangkatkan ke Kamboja.

Ketua RT setempat, Nuraisyah menyebut, rumah tersebut baru dihuni selama 4 bulan oleh pengontraknya. Namun, tidak ada laporan mengontrak yang diajukan kepada Ketua RT.

“Waktu itu yang nempati sebelumnya sudah lapor. Kemudian ganti orang. Nah ternyata orang baru enggak ada melapor. Saya juga bingung,” tuturnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah meminta Ketua RT memeriksa keberadaan pemilik kontrakan tersebut. Pihak kepolisian mencurigai adanya kasus pidana penampungan donor organ. Namun, belum dijelaskan secara detail mengenai dugaan tindak pidana tersebut.

“Polisi juga enggak ngasih tahu curiganya karena kasus apa, kami disuruh ngecek aja, karena ada masalah besar katanya polisi enggak ngasih tahu apa-apanya,” tuturnya.

Diketahui, rumah tersebut dihuni oleh 3-4 orang laki-laki. Rumah tersebut juga sering didatangi orang banyak.

“Sering ganti-ganti orang (tamu yang datang). Tapi tertutup aktivitasnya, kadang-kadang ada, kadang enggak,” jelas Nuraisyah lebih lanjut.

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pihak kepolisian telah mendatangi dan menangkap penghuni kontrakan. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol, Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Sudah di Krimum (Kriminal Umum) semua, yang punya hak kan Polda. Silakan dikonfirmasi ke sana,” ujarnya.

Dikutip dari cnnindonesia, polisi mengamankan 6 korban yang akan dijual ginjalnya. Polisi juga mengamankan diduga pelaku berinisial MAF alias Limon (21). Sejumlah barang bukti, antara lain dokumen data diri para korban dan dokumen kesehatan.

Meski polisi masih dalam tahap pengembangan kasus ini, terduga pelaku akan dijerat Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan /atau Pasal 4, dan/atau Pasal 10, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Editor: Dimas Adi Putra

Addinda Zen

Recent Posts

Jokowi: Bank Dunia Sebut Indonesia Berhasil Turunkan Kemiskinan Ekstrem 1,5 Persen

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, mengacu data Bank Dunia (World Bank), Indonesia telah berhasil menurunkan…

25 mins ago

Dies Natalis ke-60, UNY Gelar Pasar Kangen Libatkan 200 Tenant Jajanan Nostalgia

UNIVERSITAS Negeri Yogyakarta (UNY) merayakan Dies Natalis ke-60. Untuk menyemarakkannya menggelar rangkaian kegiatan, salah satunya…

3 hours ago

Mendag Optimistis Perdagangan Indonesia dan Selandia Baru Tembus USD 2,45 Miliar

MENTERI Perdagangan RI, Zulkifli Hasan optimistis perdagangan Indonesia akan terus meningkat, termasuk dengan Selandia Baru.…

4 hours ago

Potensi Hujan Lebat Landa Tujuh Provinsi pada 17-23 Mei, BMKG Ungkap Penyebabnya

BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca yang berlaku pada periode 17 -…

4 hours ago

Sebenarnya Kenapa Orang Suka Menunda?

Menunda-nunda pekerjaan atau procrastination adalah masalah umum yang dapat menghambat produktivitas dan menyebabkan stres. Ada…

5 hours ago

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

16 hours ago