Home » RUU Ombudsman RI Diharapkan Perkuat Pengawasan Kelembagaan

RUU Ombudsman RI Diharapkan Perkuat Pengawasan Kelembagaan

by Junita Ariani
2 minutes read
RUU

ESENSI.TV - JAKARTA

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang kini dibahas bertujuan untuk memperkuat lembaga Ombudsman sendiri.

Sebab, lembaga independen itu merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M Nurdin, sejak lahirnya Ombudsman hingga saat ini, lembaga tersebut masih kurang diikuti rekomendasinya oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Jadi kita akan bahas rekomendasi itu apakah kewenangannya ditambah atau bagaimana (melalui RUU ini),” ujar Nurdin.

Ia mengatakan itu saat ditemui usai Rapat Pleno Presentasi Kepala Badan Keahlian Sekjen DPR RI terkait Penyusunan RUU tentang Ombudsman RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Dikatakannya, salah satu yang menjadi perhatian dari Baleg, bagaimana membuat Ombudsman bisa melakukan pengawasan dengan efektif.

“Pengawasan ini kan sudah cukup banyak. Misalnya, ada BPKP, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), Irjen-irjen di departemen. Namun pengawasan ini kan perlu memang. Nah, pengawasan yang efektif seperti apa yang sekarang ini masih kita cari,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Baca Juga  Puteri Komarudin Minta BPKP Tingkatkan Pengawasan Penurunan Stunting

Output Kerja Ombudsman

Menurut Nurdin, Baleg akan terus melakukan pembahasan mengenai RUU tersebut. Sehingga, wewenang yang sudah ada dalam Ombudsman tidak lantas tumpang tindih dengan RUU perubahan yang baru.

“Ini baru pertama kali (pembahasan RUU Ombudsman). Jadi rumusannya akan terus diperbaiki lagi. Mmudah-mudahan ke depan lebih sempurna lah. Jangan sampai ada tumpang tindih. Antara kewenangan yang sudah ada dengan kewenangan baru (yang sedang disusun) ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul menyampaikan paparannya mengenai pokok-pokok pembaruan pengaturan dalam RUU Ombudsman.

Menurutnya, beberapa substansi yang coba dirumuskan dalam RUU ini antara lain output kerja dari Ombudsman. Nantinya tidak hanya bersifat rekomendasi melainkan mengandung sanksi bagi lembaga yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman.

Yang kedua penguatan kelembagaannya sendiri. Bisa membuka perwakilan bahkan ada usulan sementara untuk membuat komisioner (Ombudsman).

“Ini sebagai pejabat negara. Kemudian didukung oleh asisten komisioner yang status mereka juga diangkat sebagai pegawai negeri. Supaya mereka bisa bekerja lebih baik juga, ada kepastian status kepegawaiannya,” jelasnya. *

#beritaterkini
#beritaviral

Email : junitaariani@esensi.tv
Editro: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life