Home » Sah, Pemilu 14 Februari 2024 Ditetapkan Sebagai Libur Nasional

Sah, Pemilu 14 Februari 2024 Ditetapkan Sebagai Libur Nasional

by Junita Ariani
1 minutes read
Ilustrasi. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Hari Pemilihan Umum atau Pemilu yang jauh tanggal 14 Feebruari 2024 sebagai hari libur nasional.

ESENSI.TV - JAKARTA

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Hari Pemilihan Umum atau Pemilu yang jauh tanggal 14 Feebruari 2024 sebagai hari libur nasional.

Penetapan itu didasari pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi Keppres tersebut yang dikutip, Rabu (7/2/2024) di Jakarta.

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada WNI untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS). Didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Baca Juga  Pos Indonesia Jadi Mitra Logistik Pemilu, Komisi VI Minta Pantau Secara Real Time

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan hari-hari libur melalui Keppres No 8 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada 29 Januari 2024.

Ada 16 hari libur, yaitu:

1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);

5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7. Kelahiran Yesus Kristus;
8. Wafat Yesus Kristus;

9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
10. Kenaikan Yesus Kristus;
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
12. Haf,i Raya Waisak;

13. Tahun Baru Imlek;
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

“Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja. Baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” demikian bunyi Keppres tersebut dikutip, Rabu (31/1/2024) di Jakarta.

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life