Presiden RI Joko Widodo menganugerahkan kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Semula dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan.
Tanda kehormatan ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo di dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Tahun 2024. Bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (27/2/2024).
“Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,” jelas Presiden, dalam sambutannya.
Presiden mengatakan tanda kehormatan diberikan karena Prabowo Subianto dinilai berjasa dan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa, terutama bidang pertahanan dan keamanan.
“Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” sambung Presiden Joko Widodo.
Penyematan Pangkat Jenderal dari Presiden Jokowi
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi melepaskan tanda pangkat jenderal bintang tiga dari seragam Prabowo dan menyematkan tanda pangkat jenderal bintang empat.
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengenakan seragam PDU TNI lengkap dengan brevet dan sejumlah tanda jasa yang telah diterimanya.
Kemudian, Presiden menyeragkan surat keputusan presiden (keppres) yang menjadi dasar kenaikan pangkat istimewa itu, yaitu Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 21 Februari 2024.
Presiden juga mengucapkan selamat kepada Prabowo atas kenaikan pangkat istimewa itu. Setelah resmi mendapatkan tanda kehormatan, maka Prabowo mendapatkan gelar Jenderal TNI (HOR).
“Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” kata Jokowi ke Prabowo.
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Addinda Zen