Site icon Esensi TV

Satgas TPPU Mulai Kejar Transaksi Mencurigakan Temuan PPATK

Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Sagas TPPU), Sugeng Purnomo. Foto: Polri

Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Sagas TPPU), Sugeng Purnomo. Foto: Polri

Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang menetapkan prioritas penanganan dugaan transaksi mencurigakan hasil Temuam PPATK.

Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai pemeriksa awal, ada 300 transaksi mencurigakan dengan total nilai Rp349 triliun.

Dari 300 laporan itu, Satgas memprioritaskan pemeriksaan 18 laporan.

“Pemilihan kasus karena nilainya transaksi relatif besar atau signifikan,” jelas Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Sagas TPPU), Sugeng Purnomo, kepada wartawan, seperti dilansir dari laman resmi Polri, Jumat (9/6/2023).

Dari 18 LHA, LHP dan informasi sebagai skala prioritas, jelasnya, nilainya mencapai Rp281,6 triliun.

Artinya, dari Rp349 triliun itu persentasenya sudah mencapai sekitar 80 persen.

Dari 18 laporan yang menjadi prioritas pemeriksaan itu, jelas Sugeng, sebanyak 10 laporan di antaranya merupakan laporan dari PPATK.

Laporan itu diserahkan kepada instansi-instansi di Kementerian Keuangan.

Kemudian,  ditangani oleh Kelompok Kerja (Pokja) 1 Satgas TPPU.

Rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) empat laporan.

Dari Direktorat Jenderal Pajak ada tiga laporan dan  tiga informasi dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal.

Sebanyak delapan laporan telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum, yang selanjutnya laporan-laporan itu menjadi tanggung jawab Pokja 2 Satgas TPPU.

Rinciannya, sebanyak empat laporan ditangani kepolisian dan empat laporan ditangani kejaksaan.

Dari pendalaman yang dilakukan, dua perkara atau dua laporan yang dikirimkan PPATK sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke penuntutan.

“Bahkan, ada satu (laporan) yang memang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Sugeng.

Walaupun demikian, ada satu laporan yang dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukumnya.

Sementara dari empat laporan yang ditangani kejaksaan, satu di antaranya masih dalam proses penyelidikan, tepatnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sisanya, satu perkara dihentikan oleh kejaksaan karena terduga pelaku meninggal dunia, dan satu kasus dihentikan karena kurang alat bukti.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv’
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Exit mobile version