Jelang tanggal merah Tahun Baru Islam 1445 H, Satlantas Polres Bogor akan menyiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak. Rekayasa lalu lintas akan mulai diterapkan pada hari ini, Selasa (18/7) sore dan besok pagi. Hal ini disampaikan KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novanto.
“Iya benar mulai besok sore sama hari Rabu pagi,” jelasnya, dikutip dari Detikcom.
Beberapa rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan yaitu sistem ganjil genap dan sistem satu arah (one way). Penerapan ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 tahun 2021. Sementara itu, sistem satu arah untuk kendaraan mobil dan motor akan disiapkan secara situasional. Pihak Satlantas Polres Bogor akan melihat volume kendaraan di dalam dan menuju Puncak.
“Betul, jadi nanti kita ambil langkahnya sambil melihat situasi arus kendaraannya. Karena kan hari liburnya ada di weekdays Rabu,” ujar Iptu Ardian Novanto.
Pada libur tanggal merah dan cuti bersama sebelumnya, dalam rangka perayaan Idul Adha 1444 H, tercatat sebanyak 39 ribu kendaraan memasuki kawasan Puncak, Jawa Barat.
Libur Tahun Baru Islam Hanya Satu Hari
Keputusan mengenai hari libur nasional Tahun Baru Islam 1445 HÂ telah ditetapkan oleh pemerintah. Melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) hari libur ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Pemerintah hanya menetapkan satu hari libur nasional untuk perayaan Tahun Baru Islam, yaitu pada Rabu, 19 Juli 2023. Tidak ada cuti bersama tambahan di hari selanjutnya.
Tahun Baru Islam atau 1 Muharram merupakan bulan pertama dalam susunan Kalender Islam. Bulan Muharram termasuk dalam daftar Bulan Haram bersama Zulqaidah, Zulhijah, dan Rajab.
Beberapa amalan yang bisa dilakukan oleh umat muslim sesuai sunnah adalah berpuasa dan membaca doa di akhir dan awal tahun.
Editor: Dimas Adi Putra