Home » Satu Orang Lagi Ditetapkan Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Satu Orang Lagi Ditetapkan Tersangka Kasus Robot Trading Net89

by Ale Luna
1 minutes read
Polri Mulai Siapkan Operasi Ketupat Idul Fitri 2023 -Karopenmas Ahmad Ramdhan/Humas Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading Net89. Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan founder atau exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) berinisial DI sebagai tersangka baru.

“Iya, DI penetapan tersangka terakhir. Total ada 9 penetapan tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (10/2).

Selain penetapan satu orang tersangka baru, Bareskrim Polri juga telah menyita aset PT SMI yang mencapai 1,2 triliun. Ramadhan menjelaskan, aset tersebut disita dari ke-9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp 1,2 triliun,” tegas Ramadhan.

Saat ini, total ada 9 tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri. Mereka ialah Andreas Andreyanto, Lauw Swan, Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan DI.

Baca Juga  Polri Siapkan Faskes hingga Dokter Spesialis selama KTT ASEAN 2023

Salah satu tersangka, Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022. Penyidik juga telah mengajukan permohonan red notice atas nama tersangka A dan LSH ke Divisi Hubinter Polri.

Dari seluruh aset yang disita, satu yang cukup menarik perhatian adalah bandana Atta Halilintar seharga Rp 2,2 miliar. Atta diketahui pernah melelang bandana tersebut untuk kegiatan amal beberapa waktu lalu.

Selain bandana Atta, sejumlah aset yang disita meliputi rumah, gedung, mobil, hingga sepeda Brompton.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life