Home » Sayang Banget Rp12 Miliar Produk Impor Dimusnahkan, Tapi Namanya Ilegal Tetap Melanggar Hukum

Sayang Banget Rp12 Miliar Produk Impor Dimusnahkan, Tapi Namanya Ilegal Tetap Melanggar Hukum

by Ale Luna
2 minutes read
Mantap! Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 M Dimusnahkan- Foto: Mendag Zulkifli Hasan/Kemendag

ESENSI.TV - SIDOARJO

Produk impor ilegal senilai Rp 12 miliar resmi dimusnahkan. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung pemusnahan produk impor yang melanggar aturan tersebut di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (24/7).

Pemusnahan dilakukan terhadap 12 jenis produk yang ditemukan pelanggaran dalam proses importasinya. Produk tersebut yaitu produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.

“Kami bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian memusnahkan produk ilegal. Produk ini masuk menyerbu pasar dalam negeri dengan tidak melengkapi dokumen. Produk-produk ini memukul industri dan ekonomi Indonesia . Oleh karena itu, kita mesti mengambil langkah cepat dan tegas di tengah kompetisi yang ketat dunia sekarang,” ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangannya, dilansir laman www.kemendag.go.id.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia mempunyai kemampuan yang luar biasa dan sudah setara dengan negara lain. Tetapi kalau diganggu seperti ini, industri akan kalah bersaing dengan produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar. ini tentu sangat merugikan.

Terapi Kejut Bagi Pelaku Impor Ilegal

“Kami terus konsisten memberantas dan memusnahkan barang-barang ini. ini sebagai terapi kejut (shock therapy). Ini tugas yang sangat penting untuk melindungi ekonomi Indonesia. Karena kalau ekonomi tumbuh, kemakmuran dan kesejahteraan meningkat. Tapi kalau ekonomi terganggu, pengangguran bertambah,” lanjut Mendag Zulkifli Hasan.

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya.

Baca Juga  Presiden Kembali Tekankan Komitmen Pemerintah untuk Hilirisasi Industri

Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Pelanggaran yang dilakukan importir diantaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Pada periode Januari—Juni 2023, BPTN Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Melalui pengawasan tersebut, ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.

Sementara Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang. Moga mengungkapkan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin bidang perdagangan. Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan,” kata dia.

Moga menambahkan, selain Surabaya, Kemendag saat ini memiliki BPTN di kota besar lainnya yaitu Medan, Makassar, dan Bekasi.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life